Pungli Saat Buat Paspor? Laporkan!

Usia mereka di atas 50 tahun. Budi mengatakan iba dengan pemohon yang sudah menapaki usia tersebut. Mereka capek dalam perjalanan dan harus duduk di ruang tunggu.
''Layanan ini sangat tepat untuk mereka,'' ungkapnya.
Budi juga menegaskan, pemohon tidak diperkenankan memberikan imbalan apa pun kepada petugas.
Tindakan tersebut sama artinya dengan pungli yang dilarang presiden.
Petugas yang menerima akan ditindak. Begitu juga pemohon yang memberikan uang.
Karena itu, Budi meminta masyarakat tidak menjadi pemicu pungli. Kasus yang sering ditemui, petugas tidak meminta uang kepada masyarakat.
Namun, masyarakat yang menyodorkan uang dengan alasan ucapan terima kasih. Tindakan itu tidak diperkenankan.
''Apa yang dilakukan petugas adalah kewajiban yang harus dijalani,'' ungkap Budi.(riq/c15/dos/flo/jpnn)
SURABAYA - Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jatim mengancam akan memecat petugas yang ketahuan melakukan pungli. Pernyataan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Lansia yang Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Tabung Gas Meledak di Cilincing, 3 Warga Terluka