Pungli Saat Buat Paspor? Laporkan!

Pungli Saat Buat Paspor? Laporkan!
Ilustrasi. Foto: dok.JPNN

Usia mereka di atas 50 tahun. Budi mengatakan iba dengan pemohon yang sudah menapaki usia tersebut. Mereka capek dalam perjalanan dan harus duduk di ruang tunggu.

''Layanan ini sangat tepat untuk mereka,'' ungkapnya.

Budi juga menegaskan, pemohon tidak diperkenankan memberikan imbalan apa pun kepada petugas.

Tindakan tersebut sama artinya dengan pungli yang dilarang presiden.

Petugas yang menerima akan ditindak. Begitu juga pemohon yang memberikan uang.

Karena itu, Budi meminta masyarakat tidak menjadi pemicu pungli. Kasus yang sering ditemui, petugas tidak meminta uang kepada masyarakat.

Namun, masyarakat yang menyodorkan uang dengan alasan ucapan terima kasih. Tindakan itu tidak diperkenankan.

 ''Apa yang dilakukan petugas adalah kewajiban yang harus dijalani,'' ungkap Budi.(riq/c15/dos/flo/jpnn)

 

SURABAYA - Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jatim mengancam akan memecat petugas yang ketahuan melakukan pungli. Pernyataan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News