Pungli Seleksi PPS, Anggota Panwaslu di Cianjur Ini Dipecat
jpnn.com, CIANJUR - Anggota Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Sindangbarang, Kabupaten Cianjur berinisial TI dipecat lantaran terlibat pungutan liar alias pungli seleksi PPS (panitia pemungutan suara).
Konon TI melakukan pungli terhadap calon PPS bernama Acep Ali yang tidak lolos seleksi.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Cianjur Tatang Sumarna menyebut pemberhentian anggota Panwaslu Kecamatan Sindangbarang itu sesuai keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) RI.
"Bawaslu Kabupaten Cianjur mengadakan pleno dan segera memberhentikan anggota Panwaslu kecamatan itu sebagai bentuk tindak lanjut dari keputusan DKPP," ujar Tatang, Rabu (26/7).
Dia berharap pemecatan oknum tersebut dapat menjadi contoh bagi anggota Panwaslu di Cianjur agar tidak melakukan hal yang sama dan lebih meningkatkan integritas serta netralitas sebagai penyelenggara pemilu.
Tatang mengingatkan penyelenggara pemilu harus tegak lurus dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku serta tetap menjaga tugas dan fungsi sebagai penyelenggara yang dilantik di bawah sumpah.
"Contoh tindakan menyalahi aturan yang dilakukan oknum yang diberhentikan secara tidak hormat itu harus menjadi pembelajaran bagi penyelenggara pemilu, termasuk di Cianjur," tuturnya.
Sebelumnya, seorang anggota Panwaslu Kecamatan Sindangbarang berinisial TI diduga melakukan penipuan terhadap calon anggota PPS bernama Acep Ali.
Seorang anggota Panwaslu di Cianjur dipecat lantaran terlibat pungli dalam seleksi PPS di Kecamatan Sindangbarang, Kabupaten Cianjur. Begini kasusnya.
- J&T Cargo Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Sukabumi dan Cianjur
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- Muhammad Sarif-Moch Noer Gugat Hasil Pilkada ke MK dan Adukan KPU ke DKPP
- Kabid SMK di NTB Tertangkap Tangan Lakukan Pungli
- Tim Hukum Paslon Aurama Laporkan Belasan Komisioner Bawaslu di Sulsel ke DKPP
- Kabid SMKN 3 NTB Ditangkap Polisi Terkait Pungli Proyek