Pungli Uang Ujian, Kepala Sekolah Ditangkap
Rabu, 08 Maret 2017 – 07:25 WIB

Ujian Nasional. Foto: JPG
Tersangka dijerat pasal 12 e UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Hingga kini petugas masih melakukan pengembangan dan pendalaman, terkait kasus pungutan liar yang marak terjadi di lingkungan pendidikan.(end/jpnn)
Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kabupaten Jember, Jawa Timur, berhasil membekuk oknum kepala sekolah dan wakil kepala
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Pelaku Pungli di Pantai Carita Ditangkap Polisi
- Mengantisipasi Pungli di Tempat Wisata, Pemprov Jabar Sebar Tim Saber
- Brando Susanto: Perang Terhadap Pungli di Jakarta Dimulai Dari Mudik Gratis Pemprov Jakarta
- RUU KUHAP Bolehkan Lapor Polisi Via Medsos, Sahroni: Mudah dan Antipungli!
- Pemkot Tangsel Bakal Menindak Tegas Pungli di Sekolah
- Antisipasi Kejahatan, Polisi Siaga di Pasar Bedug Muara Beliti