Pungut e-KTP, Bupati Kotabaru Ditegur Dewan

Pungut e-KTP, Bupati Kotabaru Ditegur Dewan
Pungut e-KTP, Bupati Kotabaru Ditegur Dewan
BANJARMASIN – Pungutan sebesar Rp20 ribu untuk pengambilan E-KTP yang dilakukan aparat Desa Sengayam kecamatan Pamukan Barat, Kotabaru menimbulkan reaksi keras dari anggota DPRD Kalsel.

Wakil Ketua DPRD Kalsel Iqbal Yudiannoor mengecam pungutan liar yang dianggap sudah keterlaluan itu.  “Saya sudah menghubungi dan memberitahu Ketua DPRD Kotabaru agar menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut,” katanya, beberapa waktu lalu.

 

Padahal, peraturan di pusat sudah menjelaskan melarang bahwa tidak boleh melakukan pungutan untuk pembuatan dan pengambilan e-KTP. Pokoknya, ujar Iqbal, ia ingin uang yang sudah dipungut dari masyarakat segera dikembalikan.

“Jangan sampai masyarakat dibebani dengan biaya yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Kita kan sudah tahu e-KTP itu gratis dan tidak dipungut biaya apapun,” cetusnya.

BANJARMASIN – Pungutan sebesar Rp20 ribu untuk pengambilan E-KTP yang dilakukan aparat Desa Sengayam kecamatan Pamukan Barat, Kotabaru menimbulkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News