Pungut e-KTP, Bupati Kotabaru Ditegur Dewan
Minggu, 13 Januari 2013 – 11:28 WIB
BANJARMASIN – Pungutan sebesar Rp20 ribu untuk pengambilan E-KTP yang dilakukan aparat Desa Sengayam kecamatan Pamukan Barat, Kotabaru menimbulkan reaksi keras dari anggota DPRD Kalsel. “Jangan sampai masyarakat dibebani dengan biaya yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Kita kan sudah tahu e-KTP itu gratis dan tidak dipungut biaya apapun,” cetusnya.
Wakil Ketua DPRD Kalsel Iqbal Yudiannoor mengecam pungutan liar yang dianggap sudah keterlaluan itu. “Saya sudah menghubungi dan memberitahu Ketua DPRD Kotabaru agar menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut,” katanya, beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Padahal, peraturan di pusat sudah menjelaskan melarang bahwa tidak boleh melakukan pungutan untuk pembuatan dan pengambilan e-KTP. Pokoknya, ujar Iqbal, ia ingin uang yang sudah dipungut dari masyarakat segera dikembalikan.
Baca Juga:
BANJARMASIN – Pungutan sebesar Rp20 ribu untuk pengambilan E-KTP yang dilakukan aparat Desa Sengayam kecamatan Pamukan Barat, Kotabaru menimbulkan
BERITA TERKAIT
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom