Pungut e-KTP, Bupati Kotabaru Ditegur Dewan

Pungut e-KTP, Bupati Kotabaru Ditegur Dewan
Pungut e-KTP, Bupati Kotabaru Ditegur Dewan
Apabila laporan masyarakat ini tidak gubris, maka DPRD Kalsel akan menegur langsung bupati untuk mengambil tindakan tegas terhadap pejabat daerah yang memungut biaya pengambilan E-KTP. Untuk masalah sanksi terhadap pejabat daerah yang terbukti melakukan pungutan, bupatilah yang paling berhak mengambil tindakkan. “Urusan sanksi terserah bupati,” tandasnya.

Kalau sampai hal ini tidak ditindaklanjuti, maka kemungkinan DPRD Kalsel langsung yang akan berangkat ke Desa Sengayam kecamatan Pamukan Barat untuk meninjau dan melihat sejauh mana pungutan tersebut berlangsung.

“Ini sebenarnya kewajiban pemerintah daerah Kotabaru sebagai penyelenggara pemerintahan disana yang bertanggungjawab,” tegas Iqbal. (hni)

BANJARMASIN – Pungutan sebesar Rp20 ribu untuk pengambilan E-KTP yang dilakukan aparat Desa Sengayam kecamatan Pamukan Barat, Kotabaru menimbulkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News