Pungut e-KTP, Bupati Kotabaru Ditegur Dewan
Minggu, 13 Januari 2013 – 11:28 WIB
Apabila laporan masyarakat ini tidak gubris, maka DPRD Kalsel akan menegur langsung bupati untuk mengambil tindakan tegas terhadap pejabat daerah yang memungut biaya pengambilan E-KTP. Untuk masalah sanksi terhadap pejabat daerah yang terbukti melakukan pungutan, bupatilah yang paling berhak mengambil tindakkan. “Urusan sanksi terserah bupati,” tandasnya.
Baca Juga:
Kalau sampai hal ini tidak ditindaklanjuti, maka kemungkinan DPRD Kalsel langsung yang akan berangkat ke Desa Sengayam kecamatan Pamukan Barat untuk meninjau dan melihat sejauh mana pungutan tersebut berlangsung.
“Ini sebenarnya kewajiban pemerintah daerah Kotabaru sebagai penyelenggara pemerintahan disana yang bertanggungjawab,” tegas Iqbal. (hni)
BANJARMASIN – Pungutan sebesar Rp20 ribu untuk pengambilan E-KTP yang dilakukan aparat Desa Sengayam kecamatan Pamukan Barat, Kotabaru menimbulkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom