Pungut Tarif Tinggi Tes Cepat, Rumah Sakit Disanksi

Pungut Tarif Tinggi Tes Cepat, Rumah Sakit Disanksi
Menko PMK Muhadjir Effendy. Foto: Humas Kemenko PMK

Lebih lanjut, surat edaran menjelaskan bahwa tarif rapid test Rp 150 ribu berlaku bagi masyarakat yang melakukan pemeriksaan atas permintaan sendiri.

Kemudian surat menegaskan bahwa pihak yang dapat melaksanakan rapid test ialah tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi.

"Agar fasilitas pelayanan kesehatan atau pihak yang memberikan pelayanan pemeriksaan rapid test antibodi dapat mengikuti batasan tarif tertinggi yang ditetapkan," lanjut surat edaran yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Bambang Wibowo. (mg10/jpnn)

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyebut pemerintah memberi sanksi bagi rumah sakit yang menetapkan tarif tes cepat.


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News