Pungut Tarif Tinggi Tes Cepat, Rumah Sakit Disanksi
Kamis, 09 Juli 2020 – 18:41 WIB
![Pungut Tarif Tinggi Tes Cepat, Rumah Sakit Disanksi](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/06/06/menko-pmk-muhadjir-effendy-foto-humas-kemenko-pmk-16.jpg)
Menko PMK Muhadjir Effendy. Foto: Humas Kemenko PMK
Lebih lanjut, surat edaran menjelaskan bahwa tarif rapid test Rp 150 ribu berlaku bagi masyarakat yang melakukan pemeriksaan atas permintaan sendiri.
Kemudian surat menegaskan bahwa pihak yang dapat melaksanakan rapid test ialah tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi.
"Agar fasilitas pelayanan kesehatan atau pihak yang memberikan pelayanan pemeriksaan rapid test antibodi dapat mengikuti batasan tarif tertinggi yang ditetapkan," lanjut surat edaran yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Bambang Wibowo. (mg10/jpnn)
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyebut pemerintah memberi sanksi bagi rumah sakit yang menetapkan tarif tes cepat.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Isu COVID & Lab Wuhan Mencuat Lagi, China Gercep Membela Diri
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya
- Trump Bikin Gebrakan Hari Pertama, Langsung Teken Keppres agar AS Keluar dari WHO
- Kasus Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Ada yang Anak-anak
- Usut Kasus Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Song Sung Wook dan Agus Subarkah
- Saksi Ungkit Jasa Harvey Moeis dalam Penanganan Covid, Lalu Ungkap Pesan Jokowi & BG