Pungutan Boleh Di Sekolah Swasta
Kamis, 19 Juli 2012 – 17:00 WIB

Pungutan Boleh Di Sekolah Swasta
Kedua, masih ditemui beberapa daerah yang penyaluran tunjangan profesi maupun tunjangan kemaslahatan guru belum ajeg. Tidak setiap bulan atau tiap tiga bulan keluar. Ada beberapa daerah yang sekarang ini pun juga belum menyalurkan tunjangan profesi ataupun tunjangan fungsional meskipun dana sudah dikirim ke kabupaten dan kota.
Baca Juga:
"Hal itulah yang menyebabkan manajemen di sekolah-sekolah swasta berat. Dari situlah mereka meminta satu keringanan agar diperkenankan memungut, tetapi pungutannya tidak sebesar sebelum mendapatkan BOS. Misalkan, kalau tidak mendapatkan BOS, SPP-nya 100 ribu karena ada BOS sebanyak 500 ribu tiap tahun atau 50 ribu tiap bulan maka dia tidak boleh memungut lagi 100 ribu, tetapi boleh memungut 50 ribu," ujarnya.
Sementara, terkait pungutan yang dilakukan oleh sekolah dasar dan sekolah menengah pertama yang dikembangkan menjadi bertaraf internasional, pada Permendikbud 44/2012, tidak diatur lagi mengenai ketentuan persetujuan tertulis dari bupati/walikota sebagaimana diatur pada Permendikbud No.60/2011.
Intinya, kata Mantan Rektor ITS, setiap pungutan di Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) basisnya harus bisa dipertanggungjawabkan. "Oleh karena itu, RAPBS (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah) menjadi kata kunci," katanya. (Cha/jpnn)
JAKARTA--Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh telah mengeluarkan Peraturan Mendikbud No.44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mendikdasmen Ungkap Pesan Penting Prabowo soal Kualitas Pendidikan Dasar
- Universitas Terbuka Luluskan 29 PMI di Korea Selatan
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral