Pungutan Boleh Di Sekolah Swasta

Pungutan Boleh Di Sekolah Swasta
Pungutan Boleh Di Sekolah Swasta
Kedua, masih ditemui beberapa daerah yang penyaluran tunjangan profesi maupun tunjangan kemaslahatan guru belum ajeg. Tidak setiap bulan atau tiap tiga bulan keluar. Ada beberapa daerah yang sekarang ini pun juga belum menyalurkan tunjangan profesi ataupun tunjangan fungsional meskipun dana sudah dikirim ke kabupaten dan kota.

"Hal itulah yang menyebabkan manajemen di sekolah-sekolah swasta berat. Dari situlah mereka meminta satu keringanan agar diperkenankan memungut, tetapi pungutannya tidak sebesar sebelum mendapatkan BOS. Misalkan, kalau tidak mendapatkan  BOS, SPP-nya 100 ribu karena ada BOS sebanyak 500 ribu tiap tahun atau 50 ribu tiap bulan maka dia tidak boleh memungut lagi 100 ribu, tetapi boleh memungut 50 ribu," ujarnya.

Sementara, terkait pungutan yang dilakukan oleh sekolah dasar dan sekolah menengah pertama yang dikembangkan menjadi bertaraf internasional, pada Permendikbud 44/2012, tidak diatur  lagi mengenai ketentuan persetujuan tertulis dari bupati/walikota sebagaimana diatur pada Permendikbud No.60/2011.

Intinya, kata Mantan Rektor ITS, setiap pungutan di Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) basisnya harus bisa  dipertanggungjawabkan. "Oleh karena itu, RAPBS (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah) menjadi kata kunci," katanya. (Cha/jpnn)


JAKARTA--Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh telah mengeluarkan Peraturan Mendikbud No.44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News