Pungutan Dana Reboisasi Rawan Dikorupsi
Kamis, 03 Desember 2009 – 19:34 WIB
JAKARTA - Penetapan pungutan Dana Reboisasi (DR) sebanyak Rp 5.000 per meter kubik kayu yang ditebang harus segera direvisi oleh pemerintah. Kebijakan tahun 1999 ini, menurut peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah, dinilai menjadi salah satu modus utama korupsi di sektor kehutanan. Pantauan ICW selama 2005-2008, aktor kelas atas seperti cukong kayu, penegak hukum, dan kontraktor, yang ditangani hanya 49 orang atau 23,9 persen. Sedangkan level bawah seperti sopir, penebang, serta pengangkut kayu mencapai 156 orang atau 76,1 persen. Dengan kata lain, kata Febri, terjadi diskriminasi hukum oleh kejaksaan maupun kepolisian sebab sebagian besar yang ditangani adalah pelaku kelas bawah.
Pasalnya, uang Rp 5.000 merupakan nilai tukar per USD 1. Padahal, saat ini nilainya sudah di kisaran Rp 9.000- Rp 10.000 per dolar. "Perlu dilakukan penyesuaian, atau ada upaya penagihan selisih yang telah dibayar," kata Febri di gedung KPK, Kamis (3/12).
Baca Juga:
Dengan penerapan aturan seperti ini, lanjut dia, tak heran Indonesia menderita kerugian sampai Rp 20 triliun per tahun. Hal ini diperparah dengan timpangnya penanganan kasus terhadap pelaku pembalakan liar.
Baca Juga:
JAKARTA - Penetapan pungutan Dana Reboisasi (DR) sebanyak Rp 5.000 per meter kubik kayu yang ditebang harus segera direvisi oleh pemerintah. Kebijakan
BERITA TERKAIT
- Stasiun Kebasen Beroperasional Lagi untuk Angkutan Penumpang, Yanuar Arif: Alhamdulillah, Sejarah Terukir
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Nanga Badau Musnahkan Barang Hasil Penindakan Selama 2 Tahun
- Sowan ke Kediaman Jokowi, Sukarelawan Alap-Alap Dapat Arahan soal Ekonomi Komunal
- PPN 12 Persen, Arus Bawah Prabowo Punya Pandangan Seperti Ini
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Wihadi Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia Tak Jelaskan Detail Pasal 7 Ayat 4 UU HPP