Pungutan Dana Reboisasi Rawan Dikorupsi
Kamis, 03 Desember 2009 – 19:34 WIB
Pungutan Dana Reboisasi Rawan Dikorupsi
JAKARTA - Penetapan pungutan Dana Reboisasi (DR) sebanyak Rp 5.000 per meter kubik kayu yang ditebang harus segera direvisi oleh pemerintah. Kebijakan tahun 1999 ini, menurut peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah, dinilai menjadi salah satu modus utama korupsi di sektor kehutanan. Pantauan ICW selama 2005-2008, aktor kelas atas seperti cukong kayu, penegak hukum, dan kontraktor, yang ditangani hanya 49 orang atau 23,9 persen. Sedangkan level bawah seperti sopir, penebang, serta pengangkut kayu mencapai 156 orang atau 76,1 persen. Dengan kata lain, kata Febri, terjadi diskriminasi hukum oleh kejaksaan maupun kepolisian sebab sebagian besar yang ditangani adalah pelaku kelas bawah.
Pasalnya, uang Rp 5.000 merupakan nilai tukar per USD 1. Padahal, saat ini nilainya sudah di kisaran Rp 9.000- Rp 10.000 per dolar. "Perlu dilakukan penyesuaian, atau ada upaya penagihan selisih yang telah dibayar," kata Febri di gedung KPK, Kamis (3/12).
Baca Juga:
Dengan penerapan aturan seperti ini, lanjut dia, tak heran Indonesia menderita kerugian sampai Rp 20 triliun per tahun. Hal ini diperparah dengan timpangnya penanganan kasus terhadap pelaku pembalakan liar.
Baca Juga:
JAKARTA - Penetapan pungutan Dana Reboisasi (DR) sebanyak Rp 5.000 per meter kubik kayu yang ditebang harus segera direvisi oleh pemerintah. Kebijakan
BERITA TERKAIT
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap