Pungutan dari BBM: Dasar Hukumnya Apa? Pemerintah Ngawur
jpnn.com - JAKARTA - Sejumlah kalangan masih mempertanyakan kebijakan pemerintah yang memungut dana ketahanan energi dari setiap pembelian premium dan solar yang dilakukan masyarakat.
Pemungutan dana ini dianggap telah melanggar undang-undang dan merugikan rakyat.
"Dasar hukumnya apa? Pungutan itu sangat janggal," kata Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia (EWI) Ferdinand Hutahaean, Sabtu (26/12).
Menurut Ferdinand, UU Nomor 30/2007 tentang Energi yang dijadikan pijakan Menteri ESDM Sudirman Said dalam pemungutan dana tersebut tidak menyebutkan dana ketahanan energi bisa diperoleh dari pungutan masyarakat. Ia juga mempertanyakan alasan pemerintah memungut dana ketahanan energi karena memanfaatkan momentum turunnya harga minyak dunia.
Ferdinand menegaskan momentum itu seharusnya digunakan pemerintah untuk menurunkan harga jual bahan bakar minyak. Bukan justru menarik dana tambahan meski dengan nominal kecil.
"Pemerintah ngawur di sektor BBM. Ini harus dijelaskan. Bagaimana uang itu dikelola, disimpan di mana, harus terbuka kepada publik," tegasnya. (flo/jpnn)
JAKARTA - Sejumlah kalangan masih mempertanyakan kebijakan pemerintah yang memungut dana ketahanan energi dari setiap pembelian premium dan solar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Beri Solusi Lifting Pertambangan, Sanggar Sarana Baja Pamerkan Mounted Crane PK 53002 SH
- Kamala Lakhdhir Nilai Menko Airlangga Berhasil Mengembangkan Kerja Sama Indonesia-AS
- Survei Schneider Electric: 71 Persen Pemimpin Bisnis Memprioritaskan Keberlanjutan
- Indonesia dan Kanada Agendakan Percepatan Kesepakatan Perdagangan ICA-CEPA
- Asuransi Kitabisa Salurkan Santunan bagi Keluarga Penyadap Getah Pinus
- Harga Emas Antam Hari Ini Jumat 8 November Naik, Berikut Perinciannya