Pungutan dari BBM: Dasar Hukumnya Apa? Pemerintah Ngawur

Pungutan dari BBM: Dasar Hukumnya Apa? Pemerintah Ngawur
Ilustrasi. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Sejumlah kalangan masih mempertanyakan kebijakan pemerintah yang memungut dana ketahanan energi dari setiap pembelian premium dan solar yang dilakukan masyarakat. 

Pemungutan dana ini dianggap telah melanggar undang-undang dan merugikan rakyat.

"Dasar hukumnya apa? Pungutan itu sangat janggal," kata Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia (EWI) Ferdinand Hutahaean, Sabtu (26/12). 

Menurut Ferdinand, UU Nomor 30/2007 tentang Energi yang dijadikan pijakan Menteri ESDM Sudirman Said dalam pemungutan dana tersebut tidak menyebutkan dana ketahanan energi bisa diperoleh dari pungutan masyarakat. Ia juga mempertanyakan alasan pemerintah memungut dana ketahanan energi karena memanfaatkan momentum turunnya harga minyak dunia.

Ferdinand menegaskan momentum itu seharusnya digunakan pemerintah untuk menurunkan harga jual bahan bakar minyak. Bukan justru menarik dana tambahan meski dengan nominal kecil.

"Pemerintah ngawur di sektor BBM. Ini harus dijelaskan. Bagaimana uang itu dikelola, disimpan di mana, harus terbuka kepada publik," tegasnya. (flo/jpnn)


JAKARTA - Sejumlah kalangan masih mempertanyakan kebijakan pemerintah yang memungut dana ketahanan energi dari setiap pembelian premium dan solar


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News