Pungutan Dilarang, CSR Bisa Jadi Solusi
Selasa, 21 Februari 2012 – 14:57 WIB
WAKIL Walikota Samarinda Nusyirwan Ismail mengatakan, keluarnya Peraturan Mendikbud tentang larangan pengutan bagi SD dan SMP, merupakan regulasi agar jangan sampai warga tak mampu tidak bisa sekolah, karena orangtua terbebani iuran bulanan. Bukan berarti SMP biasa lainnya tak memperoleh perhatian atau pembinaan dari Disdik. Intinya, kata dia, dari pembinaan ini para sekolah bisa mematuhi Permen. “Pemkot juga tak ingin mematikan kreativitas atau keunggulan SMP tertentu, makanya pemkot tak tinggal diam menyikapi sekolah tanpa iuran bulanan,” jelasnya.
Sebenarnya, kata dia, sumbangan dari orangtua yang mampu dan peduli kepada sekolah tidak masalah. Begitu juga perusahaan yang memberi bantuan melalui corporate social responsibility (CSR). Namun, tegas Nyusyirwan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran itu harus jelas.
Baca Juga:
Menurutnya, bagi sekolah yang mengeluhkan Permen, karena tak bisa menarik iuran bulanan, sementara bosda dan bosnas tak mencukupi biaya operasional sekolah, akan ada pembinaan khusus dari Disdik. “Tapi, SMP ini perlu dilihat sejauh mana keperluan anggaran, kalau memang sekolah itu memiliki program unggulan, tak ada masalah mendapatkan perhatian,” katanya.
Baca Juga:
WAKIL Walikota Samarinda Nusyirwan Ismail mengatakan, keluarnya Peraturan Mendikbud tentang larangan pengutan bagi SD dan SMP, merupakan regulasi
BERITA TERKAIT
- Santri Disabilitas di Bandung Terima Beasiswa Pendidikan Khusus
- Kuliah Tamu di BINUS University, Dosen FISIP UPNVJ Bicara soal Netnografi
- Siap-siap! Sumbangsih Cup 2025 Segera Digelar, Dijamin Seru dan Meriah
- Unika Atma Jaya Resmikan School of Bioscience, Technology, and Innovation
- Sandang Gelar LL.M dari Kampus Top, Fidela Gracia: Terima Kasih President University
- Memutus Rantai Kemiskinan Lewat Pendidikan, BSI Maslahat Gandeng Ganesha Operation