Pungutan Fuel Surcharge Ternyata Ilegal
Penumpang Rugi Rp5 Triliun, Sejumlah Maskapai Didenda
Rabu, 05 Mei 2010 – 14:22 WIB
“Menghukum Garuda Indonesia membayar denda sebesar Rp25 miliar, yang harus disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha satuan kerja KPPU melalui bank pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha),” lanjutnya.
Baca Juga:
Khusus untuk Sriwijaya Air dihukum membayar denda sebesar Rp9 miliar, Merpati Nusantara Airlines Rp8 miliar, Mandala Airlines Rp5 miliar, Travel Express Aviation Service Rp1 miliar, Lion Mentari Airlines Rp17 miliar, Wings Abadi Airlines Rp5 miliar, Metro Batavia Rp9 miliar, Kartika Airlines Rp 1 miliar.
KPPU juga menghukum Garuda Indonesia (Persero) agar membayar ganti rugi sebesar Rp162 miliar, Sriwijaya Air Rp60 miliar, Merpati Nusantara Airlines Rp53 miliar, Mandala Airlines Rp31 miliar, Travel Express Aviation Service Rp1,9 miliar, Lion Mentari Airlines Rp107 miliar, Wings Abadi Airlines Rp32,500 miliar, Metro Batavia Rp56 miliar, Kartika Airlines Rp1,6 miliar.
“Semua bukti pembayaran denda dan ganti rugi harus diserahkan kepada KPPU. Dana itu akan dimasukkan ke dalam APBN agar digunakan sebesar-besarnya untuk meningkatkan fasilitas bandara dan pelayanan umum kepada masyarakat,” bebernya.(gus/jpnn)
JAKARTA– Sejumlah maskapai penerbangan yang memungut fuel surcharge (biaya tambahan pengganti bahan bakar) kepada para penumpang, dinyatakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik, ENTREV Hadir di Electricity Connect 2024
- Libur Nataru, Pemerintah Bakal Segera Turunkan Harga Tiket Pesawat
- Storm Trade Luncurkan Program Ambassador untuk Influencer dan Advokat Kripto
- SIG & PT Pertamina Lubricants Kembangkan Pelumas Open Gear Dalam Negeri
- Erwin Aksa: Persiapan Rapimnas Kadin 2024 Berjalan Baik dan Sesuai Rencana
- Ruas Falah Dukung MIND ID Mengakselerasi Pembangunan SGAR Mempawah Fase II