Pungutan Layanan Publik Harus Dipayungi Perda
Jumat, 16 Desember 2011 – 19:19 WIB
JAKARTA--Para petugas layanan publik nantinya tidak bisa seenaknya lagi menarik pungutan kepada masyarakat. Nantinya, tarif semua layanan publik akan diatur secara jelas, termasuk besarannya. Ini menyusul dengan akan segera diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pelayanan Publik. Ditambahkan Deputi Layanan Publik Kemenpan-RB Wiharto, salah satu yang diatur dalam RPP Layanan Publik adalah penetapan tarif. Semua tarif layanan publik akan ditetapkan melalui perda.
"RPP Pelayanan Publik sudah saya teken dan tinggal diserahkan ke Setneg untuk ditetapkan oleh presiden," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) Azwar Abubakar dalam pertemuan dengan para bupati/walikota di Kantor Kemenpan-RB, Jakarta, Jumat (16/12).
Baca Juga:
Pembahasan RPP ini diakuinya sangat alot, karena melibatkan beberapa kementerian/lembaga. "Kalau di Kemenpan-RB cepat prosesnya, yang lama di kementerian/lembaganya. Setelah disusun, kita serahkan ke kementerian dan selanjutnya dikembalikan lagi ke Kemenpan-RB," tuturnya.
Baca Juga:
JAKARTA--Para petugas layanan publik nantinya tidak bisa seenaknya lagi menarik pungutan kepada masyarakat. Nantinya, tarif semua layanan publik
BERITA TERKAIT
- CPNS 2024: 5 Formasi di Daerah Ini Tak Terisi, 803 Pelamar Dinyatakan TMS
- Santri dan Pesantren Inspiratif Nasional 2024 Akan Menerima Penghargaan
- Deputi Isnanta Berharap Peserta Program Talenta Muda 2024 Jadi Role Model Kepemimpinan di Daerahnya
- Diaspora Indonesia di Eropa Berharap Pilkada Serentak 2024 Berlangsung Tanpa Cawe-Cawe Kekuasaan
- Ritual Sakral Ajun Arah Ditampilkan di Festival Lek Nagroi, Bentuk Pelestarian Tradisi
- ISESS: Kapolri Harus Tegur Kapolda Sulsel Terkait Dugaan Intimidasi Wartawan