Pungutan Layanan Publik Harus Dipayungi Perda
Jumat, 16 Desember 2011 – 19:19 WIB
JAKARTA--Para petugas layanan publik nantinya tidak bisa seenaknya lagi menarik pungutan kepada masyarakat. Nantinya, tarif semua layanan publik akan diatur secara jelas, termasuk besarannya. Ini menyusul dengan akan segera diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pelayanan Publik. Ditambahkan Deputi Layanan Publik Kemenpan-RB Wiharto, salah satu yang diatur dalam RPP Layanan Publik adalah penetapan tarif. Semua tarif layanan publik akan ditetapkan melalui perda.
"RPP Pelayanan Publik sudah saya teken dan tinggal diserahkan ke Setneg untuk ditetapkan oleh presiden," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) Azwar Abubakar dalam pertemuan dengan para bupati/walikota di Kantor Kemenpan-RB, Jakarta, Jumat (16/12).
Baca Juga:
Pembahasan RPP ini diakuinya sangat alot, karena melibatkan beberapa kementerian/lembaga. "Kalau di Kemenpan-RB cepat prosesnya, yang lama di kementerian/lembaganya. Setelah disusun, kita serahkan ke kementerian dan selanjutnya dikembalikan lagi ke Kemenpan-RB," tuturnya.
Baca Juga:
JAKARTA--Para petugas layanan publik nantinya tidak bisa seenaknya lagi menarik pungutan kepada masyarakat. Nantinya, tarif semua layanan publik
BERITA TERKAIT
- Ini Upaya Bea Cukai Optimalkan Pengawasan & Dukung Program P4GN di Sulsel dan Kalteng
- Kejaksaan Sita Lahan Kebun Binatang Bandung, Bagaimana Nasib Para Satwa?
- Eksaminasi Perkara Kasus Harun Masiku, Keputusan DPP PDIP Tidak Melanggar Hukum
- Rapat DPR, KemenPAN-RB, BKN dengan Honorer Batal, Imbas Demo R2/R3?
- Tanggapi Polemik HGB Pagar Laut, Muannas Alaidid: Banyak yang Keliru dan Salah Paham
- Pengamat Sebut MA Harus Bersihkan Makelar Kasus di Gedung Pengadilan