Pungutan Layanan Publik Harus Dipayungi Perda
Jumat, 16 Desember 2011 – 19:19 WIB
JAKARTA--Para petugas layanan publik nantinya tidak bisa seenaknya lagi menarik pungutan kepada masyarakat. Nantinya, tarif semua layanan publik akan diatur secara jelas, termasuk besarannya. Ini menyusul dengan akan segera diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pelayanan Publik. Ditambahkan Deputi Layanan Publik Kemenpan-RB Wiharto, salah satu yang diatur dalam RPP Layanan Publik adalah penetapan tarif. Semua tarif layanan publik akan ditetapkan melalui perda.
"RPP Pelayanan Publik sudah saya teken dan tinggal diserahkan ke Setneg untuk ditetapkan oleh presiden," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) Azwar Abubakar dalam pertemuan dengan para bupati/walikota di Kantor Kemenpan-RB, Jakarta, Jumat (16/12).
Baca Juga:
Pembahasan RPP ini diakuinya sangat alot, karena melibatkan beberapa kementerian/lembaga. "Kalau di Kemenpan-RB cepat prosesnya, yang lama di kementerian/lembaganya. Setelah disusun, kita serahkan ke kementerian dan selanjutnya dikembalikan lagi ke Kemenpan-RB," tuturnya.
Baca Juga:
JAKARTA--Para petugas layanan publik nantinya tidak bisa seenaknya lagi menarik pungutan kepada masyarakat. Nantinya, tarif semua layanan publik
BERITA TERKAIT
- Pengumuman, Pemerintah Tutup Pendakian di Lima Gunung Jelang Tahun Baru
- 5 Berita Terpopuler: BKN Bereaksi soal Paruh Waktu di Seleksi PPPK 2024, Ada Kasus yang Terungkap, Kacau
- PT Pertamina Trans Kontinental Sediakan Sarana Air Bersih di Maumere
- Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara, Dirut ANTAM Berkomentar Begini
- Kajati Sebut Tindakan Kajari Kediri Melepas Tembakan ke Udara Sudah Tepat
- Wamendagri Bima Arya Ingatkan Pemda Pentingnya Pendataan Irigasi