Pungutan Layanan Publik Harus Dipayungi Perda
Jumat, 16 Desember 2011 – 19:19 WIB
"Namun tidak semua tarif layanan publik yang ditetapkan DPRD. Tarif-tarif layanan publik termasuk PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) yang diatur/ditetapkan dalam UU, tidak diutak-atik. Jadi yang diatur dalam RUU Layanan Publik itu hanya pungutan di luar yang ditetapkan UU," tuturnya.
Baca Juga:
Dia mencontohkan penarikan pungutan di rumah sakit. Di dalam UU tidak ada yang mengatur penarikan pungutan, tapi di lapangan tetap ditarik. "Nah, yang begini ini harus diatur DPRD dalam perda agar tidak menjadi pungutan liar," tandas Wiharto. (esy/jpnn)
JAKARTA--Para petugas layanan publik nantinya tidak bisa seenaknya lagi menarik pungutan kepada masyarakat. Nantinya, tarif semua layanan publik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Oknum TNI Meneror Warga di Makassar, Langsung Diproses Denpom
- Cegah Korsleting, PLN Ingatkan Pentingnya Standarisasi Perangkat Listrik
- Pelapor Kasus Dugaan Korupsi Tender Geomembrane Rp209 Miliar Diperiksa KPK
- Kisruh KADIN Dianggap Hanya Berdampak Buruk terhadap Iklim Dunia Usaha
- MAKI: Bos Mineral Trobos Bisa Dijerat Perintangan Penyidikan TPPU Eks Gubernur Malut
- Ada Sosok Perempuan Mualaf di Balik Penutupan MTQN ke-30 yang Sukses Pecahkan Rekor MURI