Pungutan Layanan Publik Harus Dipayungi Perda

Pungutan Layanan Publik Harus Dipayungi Perda
Pungutan Layanan Publik Harus Dipayungi Perda
"Namun tidak semua tarif layanan publik yang ditetapkan DPRD. Tarif-tarif layanan publik termasuk PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) yang diatur/ditetapkan dalam UU, tidak diutak-atik. Jadi yang diatur dalam RUU Layanan Publik itu hanya pungutan di luar yang ditetapkan UU," tuturnya.

Dia mencontohkan penarikan pungutan di rumah sakit. Di dalam UU tidak ada yang mengatur penarikan pungutan, tapi di lapangan tetap ditarik. "Nah, yang begini ini harus diatur DPRD dalam perda agar tidak menjadi pungutan liar," tandas Wiharto. (esy/jpnn)


JAKARTA--Para petugas layanan publik nantinya tidak bisa seenaknya lagi menarik pungutan kepada masyarakat. Nantinya, tarif semua layanan publik


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News