Pungutan Layanan Publik Harus Dipayungi Perda
Jumat, 16 Desember 2011 – 19:19 WIB

Pungutan Layanan Publik Harus Dipayungi Perda
"Namun tidak semua tarif layanan publik yang ditetapkan DPRD. Tarif-tarif layanan publik termasuk PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) yang diatur/ditetapkan dalam UU, tidak diutak-atik. Jadi yang diatur dalam RUU Layanan Publik itu hanya pungutan di luar yang ditetapkan UU," tuturnya.
Baca Juga:
Dia mencontohkan penarikan pungutan di rumah sakit. Di dalam UU tidak ada yang mengatur penarikan pungutan, tapi di lapangan tetap ditarik. "Nah, yang begini ini harus diatur DPRD dalam perda agar tidak menjadi pungutan liar," tandas Wiharto. (esy/jpnn)
JAKARTA--Para petugas layanan publik nantinya tidak bisa seenaknya lagi menarik pungutan kepada masyarakat. Nantinya, tarif semua layanan publik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI