Pungutan Liar di Daerah, Kemdiknas Tak Bisa Apa-apa
Selasa, 06 Juli 2010 – 19:32 WIB
Untuk itu, katanya pula, secara moral sulit bagi Kemdiknas untuk menindak adanya pungutan-pungutan liar tersebut. Sebab menurutnya, celah pungutan itu terjadi akibat pemerintah belum benar-benar melaksanakan tanggungjawabnya terhadap pelaksanaan pendidikan. "Jadi, Kemdiknas sebenarnya bisa melakukan sesuatu, yakni memperbesar perannya terutama soal pembiayaan. Pungutan itu, besar atau kecil, (yang jelas) substansinya sama-sama memberatkan masyarakat," pungkasnya. (cha/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Mandikdasmen) Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), Suyanto, mengaku
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Banyak R3 Tidak Lulus Seleksi PPPK Guru Tahap 1, Bagaimana Honorer Database Bisa Tuntas
- Character Building FK UNDIP Bangkitkan Semangat dan Karakter Generasi Emas
- Kemendikdasmen Percepat Penyaluran BOSP 2025 di 423.080 Sekolah, Sebegini Anggarannya
- Talent DNA Jadi Solusi Identifikasi Bakat Digital Anak
- Mendiktisaintek Sampaikan Program Prioritas 2025, Ada Pembangunan Sekolah Unggul
- Dirjen GTK Berharap Tidak Ada Kesalahpahaman soal Orprof Guru