Pungutan Liar di SMAN 15 Surabaya, Mutasi Siswa Dipatok Rp 40 Juta

Pungutan Liar di SMAN 15 Surabaya, Mutasi Siswa Dipatok Rp 40 Juta
Wakil Kepala SMAN 15, Nanang saat digelandang ke Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (2/1). Foto Jawa Pos/JPNN.com

jpnn.com - SURABAYA - Satreskrim Polrestabes Surabaya, Jawa Timur berhasil membongkar pungutan liar di SMAN 15 Surabaya. Berbekal dari laporan orang tua siswa, polisi berhasil menangkap Wakil Kepala SMAN 15, Nanang dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (2/1).

OTT ini dirancang setelah Mayor Siddiq, warga Perum TNI-AL, Jalan Opak, Surabaya mengadu ke Komsisi D DPRD Kota Surabaya. Ia mengeluhkan tingginya biaya mutasi sekolah yang diajukan SMAN 15.

Dalam laporannya, Siddiq mengaku diminta uang Rp 40 juta agar anaknya, E. Abrar Dharmawan diterima pindah sekolah. Abrar tercatat sebagai siswa dari SMAN 66 Jakarta Selatan dan hendak dipindahkan ke  SMAN 15 Surabaya karena Siddiq dipindah dinas ke Surabaya.

Mereka yang terlibat dari pembongkaran pungli ini adalah dua orang anggota DPRD Kota Surabaya, Baktiono dan Budi Leksono, serta empat anggota Satuan Intel Polrestabes Surabaya. Aksi yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB tersebut juga melibatkan si pelapor, Siddiq. (awa/jpnn)

SURABAYA - Satreskrim Polrestabes Surabaya, Jawa Timur berhasil membongkar pungutan liar di SMAN 15 Surabaya. Berbekal dari laporan orang tua siswa,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News