Pungutan Liar Hingga Penahanan Ijazah
Dua Persoalan Laten di Masa Pergantian Tahun Ajaran Baru
Sabtu, 05 Mei 2012 – 09:05 WIB
JAKARTA - Setiap musim pergantian tahun ajaran pendidikan, dunia pendidikan selalu menghadapi dua persoalan laten. Kedua persoalan yang hampir tidak pernah tuntas pengusutannya ini adalah, pungutan liar bagi siswa baru dan kasus penahanan ijazah bagi siswa yang memiliki tunggakan-tunggakan uang ke sekolah. Nuh menuturkan, dalam aturannya segala pungutan liar di sekolah negeri itu dilarang. "Terutama di SD dan SMP," katanya. Larangan pungutan ini sudah tertuang dalam Permendikbud Nomor 60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan di SD dan SMP.
Ditemui usai memberikan anugrah kepada pemenang Tanoto Education Grant di Jakarta kemarin (4/5) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh meminta masyarakat melapor jika mendapatkan atau menemukan dua persoalan tadi. "Kita siap menidaklanjutinya," tutur menteri asal Surabaya itu.
Baca Juga:
Dia berpesan, bagi masyarakat yang melapor juga harus menunjukkan lokasi ternjadinya penyakit pendidikan ini. Nuh mengatakan, lokasi dan waktu kejadian ini penting untuk mempercepat pengusutannya. Diantara nomor telepon yang bisa digunakan untuk mengadu adalah, call center 177, dan nomor telepon : (021) 57950226, (021) 5703303, serta faksimil: 021 5733125.
Baca Juga:
JAKARTA - Setiap musim pergantian tahun ajaran pendidikan, dunia pendidikan selalu menghadapi dua persoalan laten. Kedua persoalan yang hampir tidak
BERITA TERKAIT
- Mengenal Jurusan Keperawatan, Ini Prospek Karier dan Peluangnya di Masa Depan
- Bea Cukai Membekali Ilmu Kepabeanan Kepada Puluhan Pelajar SMK di Daerah Ini
- Babak Final Spelling Bee Competition Besutan EF Kids & Teens Digelar Minggu Depan
- Puluhan Tahun Digaji Seadanya, Guru Honorer di Jawa Barat Menjerit
- Bantu Siswa di Kaldera Toba, PGTS dan GO Buka Program Bimbel Persiapan Masuk PTN 2025
- Mitigasi Inklusif Kolaboratif Organisasi Jadi Model Ideal Hadapi Bencana Nonalam Pandemi