Pungutan Liar Hingga Penahanan Ijazah
Dua Persoalan Laten di Masa Pergantian Tahun Ajaran Baru
Sabtu, 05 Mei 2012 – 09:05 WIB
JAKARTA - Setiap musim pergantian tahun ajaran pendidikan, dunia pendidikan selalu menghadapi dua persoalan laten. Kedua persoalan yang hampir tidak pernah tuntas pengusutannya ini adalah, pungutan liar bagi siswa baru dan kasus penahanan ijazah bagi siswa yang memiliki tunggakan-tunggakan uang ke sekolah. Nuh menuturkan, dalam aturannya segala pungutan liar di sekolah negeri itu dilarang. "Terutama di SD dan SMP," katanya. Larangan pungutan ini sudah tertuang dalam Permendikbud Nomor 60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan di SD dan SMP.
Ditemui usai memberikan anugrah kepada pemenang Tanoto Education Grant di Jakarta kemarin (4/5) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh meminta masyarakat melapor jika mendapatkan atau menemukan dua persoalan tadi. "Kita siap menidaklanjutinya," tutur menteri asal Surabaya itu.
Baca Juga:
Dia berpesan, bagi masyarakat yang melapor juga harus menunjukkan lokasi ternjadinya penyakit pendidikan ini. Nuh mengatakan, lokasi dan waktu kejadian ini penting untuk mempercepat pengusutannya. Diantara nomor telepon yang bisa digunakan untuk mengadu adalah, call center 177, dan nomor telepon : (021) 57950226, (021) 5703303, serta faksimil: 021 5733125.
Baca Juga:
JAKARTA - Setiap musim pergantian tahun ajaran pendidikan, dunia pendidikan selalu menghadapi dua persoalan laten. Kedua persoalan yang hampir tidak
BERITA TERKAIT
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian
- Ganesha Operation Award 2024 Jadi Ajang Penghargaan Bagi Pengajar dan Alumni
- INSEAD Business School, Jadikan Kerja Sama FWD Group & BRI Life Sebagai Studi Kasus
- Direksi ASABRI Mengajar Para Mahasiswa Magister Universitas Pertahanan
- Pilih Hotel sebagai Fasilitas Kampus, CEO UIPM Beri Penjelasan Begini
- Eramet & KBF Berikan Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia Timur, Ini Harapan Gubernur Sulut