Pungutan Liar Hingga Penahanan Ijazah

Dua Persoalan Laten di Masa Pergantian Tahun Ajaran Baru

Pungutan Liar Hingga Penahanan Ijazah
Pungutan Liar Hingga Penahanan Ijazah
Menjelang penerimaan siswa baru, pungutan ini cukup beragam sekali. Mulai untuk biaya pendaftaran, biaya pembelian seragam, hingga biaya ekstrakulikuler. Menurut Nuh, potensi pungutan semakin besar dan nilainya tinggi terjadi di sekolah-sekolah berlabel sekolah rintisan berstandar internasional (RSBI).

Menurut Mantan Menkominfo itu, pungutan semakin bersifat haram jika dikaitkan dengan penerimaan siswa. Maksudnya, dalam menentukan siswa A diterima atau tidak, pihak sekolah melihat orang tua siswa tadi kuat membayar berapa. "Laporkan ke kita jika ada sekolah yang menerapkan praktek wani mbayar piro (berani membayar berapa)," tukas Nuh.

Dalam kesempatan kemarin, Nuh menerima laporan dari salah satu warga asal Bekasi. Dalam laporan itu disebutkan jika pada awalnya ada siswa X dinyatakan diterima berdasarkan nilai rapor yang baik dan orang tuanya sanggup membayar uang masuk Rp 5 juta. Kasus ini terjadi di sebuah sekolah berlabel RSBI.

Tetapi beberapa saat kemudian, posisi siswa X ini digeser oleh siswa Y. Padahal nilai rapor siswa Y ini lebih rending dibandingkan dengan siswa X tadi. Usut punya usut, ternyata orang tua siswa Y ini berani atau sanggup membayar uang masuk hingga Rp 25 juta.

JAKARTA - Setiap musim pergantian tahun ajaran pendidikan, dunia pendidikan selalu menghadapi dua persoalan laten. Kedua persoalan yang hampir tidak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News