Pungutan RSBI Tetap Jalan, M Nuh Dilaporkan ke Presiden
Selasa, 22 Januari 2013 – 14:01 WIB
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membubarkan sekolah rintisan bertaraf internasional (RSBI) masih jadi polemik. Pasalnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mensiasati putusan MK tersebut dengan meminta masa transisi yang tidak dibunyikan dalam amar putusan MK. Mendikbud Mohammad Nuh kemarin mengatakan tengah menyiapkan draft surat edaran (SE) Mendikbud yang isinya membolehkan semua program RSBI/SBI tetap berjalan selama masa transisi sampai akhir tahun ajaran 2012/2013. Termasuk di dalamnya segala macam pungutan dan pembiayaan. Menanggapi hal ini, ICW mengaku tengah menyiapkan langkah hukum dan siap mempidanakan penggunaan anggaran eks RSBI.
Febri Hendri, salah satu pemohon pembatalan Pasal 50 ayat 3 UU Sisdiknas yang menjadi dasar pembentukan RSBI menilai, Kemdikbud telah mensiasati agar prinsip dan semangat RSBI/SBI tetap ada meski kelembagaannya telah berubah dengan adanya putusan MK.
Baca Juga:
"Menurut kami, ini bentuk ketidakpatuhan Mendikbud terhadap konstitusi. Kalau Mendikbud patuh maka semangat dalam putusan MK soal RSBI itu harus dijalakan, jadi tidak boleh ada RSBI bersama program-programnya," tegas Koordinator Monitoring Pelayanan Publik, Indonesia Corruption Watch (ICW) itu saat dikonfirmasi JPNN, Selasa (22/1).
Baca Juga:
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membubarkan sekolah rintisan bertaraf internasional (RSBI) masih jadi polemik. Pasalnya Menteri Pendidikan
BERITA TERKAIT
- Unika Atma Jaya Resmikan School of Bioscience, Technology, and Innovation
- Sandang Gelar LL.M dari Kampus Top, Fidela Gracia: Terima Kasih President University
- Memutus Rantai Kemiskinan Lewat Pendidikan, BSI Maslahat Gandeng Ganesha Operation
- Banyak R3 Tidak Lulus Seleksi PPPK Guru Tahap 1, Bagaimana Honorer Database Bisa Tuntas
- Character Building FK UNDIP Bangkitkan Semangat dan Karakter Generasi Emas
- Kemendikdasmen Percepat Penyaluran BOSP 2025 di 423.080 Sekolah, Sebegini Anggarannya