Pungutan Sisminbakum Korupsi

Pungutan Sisminbakum Korupsi
Pungutan Sisminbakum Korupsi
JAKARTA-Pungutan biaya akses sistem administrasi badan hukum (sisminbakum) dinilai Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendi sebagai pungutan liar (pungli). "Sisminbakum Ini jelas-jelas pungutan liar," tegasnya , di Jakarta, Senin (17/11). Lebih lanjut dikatakan Marwan penggunaan rekanan swasta adalah PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) dan koperasi pengayoman Depkumham pasalnya hanya sebagai tameng. "Notaris itu hubungan kerjanya dengan Depkumham, tidak ada hubungan kerja dengan swasta, kecuali kalau mereka membuat akte dan kontrak," jelasnya.

Dengan begitu kalau persoalan bayar membayar, harus ke pemerintah, bukan pada pihak swasta. Dan praktik pembayaran notaris dalam sisminbakum itu, dilakukan tentunya ada perintah dari dirjen. "Kalau tidak ada perintah dari dirjen, tidak mungkin mereka (notaris) mau membayar," tambahnya.

Karena pihak notaris tersebut dipaksa membayar pungutan liar, maka mereka melapor ke Kejagung dan Kejagung mengusutnya. Sesuai aturan hukum yang berlaku, lanjut Marwan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), sudah jelas menyebutkan tidak boleh adanya pungutan.

Total biaya yang diperlukan tiap notaris untuk pengesahan sebuah perseroan mencapai Rp 1.685.000, Rp 200 ribu untuk PNBP, Rp 350 ribu (PPN 10 persen) tarif akses pemesanan nama persero, dan Rp1 juta (PPN 10 persen) tarif akses pendirian perseroan. Yang jadi masalah, biaya di luar PNBP Rp1.350.000 tidak masuk kas negara, tapi bagian untuk swasta PT SRD dan koperasi pengayoman.(rie/JPNN)

JAKARTA-Pungutan biaya akses sistem administrasi badan hukum (sisminbakum) dinilai Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendi sebagai pungutan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News