Pungutan Siswa Baru Harus Dikembalikan
Jumat, 08 Juli 2011 – 19:14 WIB
JAKARTA-- Sekolah-sekolah yang telanjur melakukan pungutan saat penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) negeri, harus mengembalikan uang pungutan itu. Perintah ini dikeluarkan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad. Dia mengatakan, ketentuan larangan pungutan sudah diatur di Peraturan Bersama Mendiknas dan Menteri Agama tentang PPDB. Namun demikian, tidak boleh dilarang jika ada orang tua yang mau menyumbang.
"Tidak boleh ada pungutan yang dikaitkan dengan penerimaan. Kalau ada, sekolah harus mengembalikan," katanya usai menerima Forum Pelajar Indonesia di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), Jakarta, Jumat (8/7).
Baca Juga:
Mendiknas menyampaikan, sifat sumbangan dari masyarakat adalah sukarela, tidak mengikat, dan jumlahnya tidak boleh ditentukan. Waktu pemberiannya pun tidak harus pada bulan Agustus dan September. "Roh dari sumbangan itu adalah kesukarelaan. Pendidikan dasar itu pendidikan wajib dan undang-undangnya sudah menyatakan bebas biaya. Ini harus kita lindungi, sehingga pemerintah daerah harus all out membantu," ujarnya.
Mantan Rektor Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) ini menambahkan, kepala sekolah yang terbukti bersalah melakukan pungutan maka selain harus mengembalikan uangnya akan mendapatkan sanksi. Bentuknya, tidak harus dengan pemecatan, tetapi terkait dengan penilaian kinerja kepala sekolah. "Tidak harus dicopot, tetapi menjadi bagian dari rapor kepala sekolah," tukasnya. (cha/jpnn)
JAKARTA-- Sekolah-sekolah yang telanjur melakukan pungutan saat penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gelar Rektor Menyapa 2024, Universitas Mercu Buana Bagikan Beasiswa
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Cikarang Listrindo Kembangkan SMKN 1 Babelan Menjadi Sekolah Keunggulan
- Mendikdasmen: Gelar Hasil Karya Buka Peluang Peserta Didik Mendapat Pendidikan Bermutu
- Guru Agama Bingung, Kemenag & Kemendikdasmen Lepas Tangan soal Tunjangan Sertifikasi
- Wisuda ke-7 i3L, 180 Lulusan Siap Melangkah ke Dunia Profesional