Pungutan Siswa Baru Harus Dikembalikan

Pungutan Siswa Baru Harus Dikembalikan
Pungutan Siswa Baru Harus Dikembalikan
JAKARTA-- Sekolah-sekolah yang telanjur melakukan pungutan saat penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) negeri, harus mengembalikan uang pungutan itu. Perintah ini dikeluarkan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad. Dia mengatakan, ketentuan larangan pungutan sudah diatur di Peraturan Bersama Mendiknas dan Menteri Agama tentang PPDB. Namun demikian, tidak boleh dilarang jika ada orang tua yang mau menyumbang.

"Tidak boleh ada pungutan yang dikaitkan dengan penerimaan. Kalau ada, sekolah harus mengembalikan," katanya usai menerima Forum Pelajar Indonesia di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), Jakarta, Jumat (8/7).

Mendiknas menyampaikan, sifat sumbangan dari masyarakat adalah sukarela, tidak mengikat, dan jumlahnya tidak boleh ditentukan. Waktu pemberiannya pun tidak harus pada bulan Agustus dan September. "Roh dari sumbangan itu adalah kesukarelaan. Pendidikan dasar itu pendidikan wajib dan undang-undangnya sudah menyatakan bebas biaya. Ini harus kita lindungi, sehingga pemerintah daerah harus all out membantu," ujarnya.

Mantan Rektor Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) ini menambahkan,  kepala sekolah yang terbukti bersalah melakukan pungutan maka selain harus mengembalikan uangnya akan mendapatkan sanksi. Bentuknya, tidak harus dengan pemecatan, tetapi terkait dengan penilaian kinerja kepala sekolah. "Tidak harus dicopot, tetapi menjadi bagian dari rapor kepala sekolah," tukasnya. (cha/jpnn) 

JAKARTA-- Sekolah-sekolah yang telanjur melakukan pungutan saat penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News