Pungutan Sudah Marak, Larangan Baru Dirancang
Senin, 26 September 2011 – 22:34 WIB

Pungutan Sudah Marak, Larangan Baru Dirancang
“Nanti dengan Permen ini akan bisa dicek dan ada batasan maksimum bagi Perguruan Tinggi (PT) untuk memungut biaya. Mereka tidak akan bisa lagi memungut seenaknya. Kita akan menetapkan plafon atasnya, dan harus tetap melihat 20 persen untuk anak-anak miskin,” tukasnya.
Baca Juga:
Lebih lanjut Nuh menambahkan, Permendiknas tersebut dipastikan akan dikeluarkan pada bulan Oktober tahun 2011 ini dan mulai efektif berlaku di awal tahun 2012 mendatang. “Aturan ini juga berlaku untuk sekolah Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Mudah-mudahan bulan Oktober sudah keluar,” kata Nuh. (cha/jpnn)
JAKARTA -- Pungutan biaya pendidikan dari sekolah tingkat pendidikan dasar dan menengah, serta perguruan tinggi sudah dianggap melampaui batas kewajaran.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 28 PTN Top Siapkan 17.909 Kursi Jalur SMMPTN-Barat 2025
- Ini Tujuan Bea Cukai Kenalkan Peran dan Fungsinya Kepada Murid TK hingga SMK
- ELSA Bangun Kolaborasi Dunia Industri dan Akademik, Gelar Campus Visit ke Jogja
- Mendikdasmen Ungkap Pesan Penting Prabowo soal Kualitas Pendidikan Dasar
- Universitas Terbuka Luluskan 29 PMI di Korea Selatan
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda