Pungutan Sudah Marak, Larangan Baru Dirancang
Senin, 26 September 2011 – 22:34 WIB
“Nanti dengan Permen ini akan bisa dicek dan ada batasan maksimum bagi Perguruan Tinggi (PT) untuk memungut biaya. Mereka tidak akan bisa lagi memungut seenaknya. Kita akan menetapkan plafon atasnya, dan harus tetap melihat 20 persen untuk anak-anak miskin,” tukasnya.
Baca Juga:
Lebih lanjut Nuh menambahkan, Permendiknas tersebut dipastikan akan dikeluarkan pada bulan Oktober tahun 2011 ini dan mulai efektif berlaku di awal tahun 2012 mendatang. “Aturan ini juga berlaku untuk sekolah Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Mudah-mudahan bulan Oktober sudah keluar,” kata Nuh. (cha/jpnn)
JAKARTA -- Pungutan biaya pendidikan dari sekolah tingkat pendidikan dasar dan menengah, serta perguruan tinggi sudah dianggap melampaui batas kewajaran.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gelar Rektor Menyapa 2024, Universitas Mercu Buana Bagikan Beasiswa
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Cikarang Listrindo Kembangkan SMKN 1 Babelan Menjadi Sekolah Keunggulan
- Mendikdasmen: Gelar Hasil Karya Buka Peluang Peserta Didik Mendapat Pendidikan Bermutu
- Guru Agama Bingung, Kemenag & Kemendikdasmen Lepas Tangan soal Tunjangan Sertifikasi
- Wisuda ke-7 i3L, 180 Lulusan Siap Melangkah ke Dunia Profesional