Punya 11 Gelar, Calon Hakim MK Kewalahan Jabarkan UU
jpnn.com - JAKARTA - Ada yang menarik dalam fit and proper test calon hakim (cakim) konstitusi hari ini, Selasa (4/3). Di antara 5 cakim yang diseleksi, salah satunya memiliki 11 gelar akademik. Dia adalah Dr. Dr, Ir. Franz Astani, SH, SpN, MKn, SE, MBA, MM, MSi, CPM.
Gelar-gelar ini di antaranya dia peroleh dari Universitas Indonesia (Dr. Marketing UI), Dr. Hukum Unpar, serta CPM dari Nanyang University of Singapore-IMA) serta gelar-gelar lain yang tidak dijabarkan satu-per satu. Namun dalam pengetahuan tentang konstitusi, Franz terbilang belum mumpuni.
Sebab, dengan gelarnya yang banyak, Franz yang juga pendiri Fakultas Hukum Universitas Presiden ini tetap kewalahan ketika diminta oleh Tim Pakar seleksi cakim konstitusi menafsirkan pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 tentang kekayaan alam Indonesia. Saat itu Franz memberi jawaban tak memuaskan bahkan tak nyambung karena dia bukan menafsirkan, tapi berpendapat.
"Berdasarkan undang-undang perindustrian, itu tidak melanggar. Di satu daerah kayak Bintan sungai dikuasai asing, itu melanggar," jawab Franz di ruang rapat Komisi III, gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/3).
Jawaban itu kemudian ditimpal pertanyaan oleh mantan hakim Mahkamah Konstitusi Prof. Natabaya. "Apa beda dikuasai dan dimiliki?," tanya Natabaya. Tapi Franz tak mampu menjawab pertanyaan itu hingga materi pertanyaan itupun dilewatkan.
Usai menjalani fit and proper test, Franz mengakui bahwa dirinya grogi saat berhadapan langsung dengan tim pakar dan anggota Komisi III.
"Grogi pasti, deg-degan, dan saya kira tak ada masalah," ujarnya.
Meski begitu, Franz yang juga pendiri Law, Social and Politic Centre di Jakarta ini mengaku optimis dirinya bisa terpilih menjadi hakim konstitusi. Dia yakin akan lebih pintar bila duduk di MK.
JAKARTA - Ada yang menarik dalam fit and proper test calon hakim (cakim) konstitusi hari ini, Selasa (4/3). Di antara 5 cakim yang diseleksi, salah
- FL Technics Indonesia Pakai Teknologi Mototok Spacer 8600 NG
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya