Punya 2 Pacar, Wanita Ini Bingung Siapa Ayah Bayinya
Selasa, 23 Agustus 2016 – 12:23 WIB
Kanit PPA Satreskrim Polresta Samarinda AKP Sekar Wijayanti menuturkan, keduanya dikenakan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. “Sementara kami tunggu hasil visum. Keduanya resmi tersangka,” tegas Sekar. (dra/ndy/k11/jos/jpnn)
SAMARINDA – Bibin (bukan nama sebenarnya) kini harus menanggung derita karena berpacaran dengan dua pria sekaligus A (22) dan K (24). Saat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Harimau Sumatra Memangsa Ternak Milik Warga di Pesisir Barat Lampung
- Selamat, Pemprov Jateng Raih 3 Penghargaan Pengelolaan Keuangan Daerah
- Gereja Katolik Santo Fransiskus Asisi Singkawang Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya
- Ada Potensi Bencana Akhir Tahun, Basarnas Menyimulasikan Gedung-Gedung di Jakarta Runtuh
- Rampok Berpistol Ditangkap di Musi Rawas, Begini Kronologinya
- Penganiayaan Dokter Koas, Ini Alasan Polisi Periksa Lady Aurellia dan Ibunya di Polsek, Oalah