Punya 2 Pacar, Wanita Ini Bingung Siapa Ayah Bayinya
Selasa, 23 Agustus 2016 – 12:23 WIB

Ilustrasi. Foto: AFP
Kanit PPA Satreskrim Polresta Samarinda AKP Sekar Wijayanti menuturkan, keduanya dikenakan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. “Sementara kami tunggu hasil visum. Keduanya resmi tersangka,” tegas Sekar. (dra/ndy/k11/jos/jpnn)
SAMARINDA – Bibin (bukan nama sebenarnya) kini harus menanggung derita karena berpacaran dengan dua pria sekaligus A (22) dan K (24). Saat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jalur Selatan-Selatan Terhambat, Polda Jateng: Ini Kuasa Tuhan
- Wali Kota Pekanbaru Gandeng Polisi Tindak Tegas Oknum yang Buang Sampah di TPS Liar
- Wali Kota Pekanbaru Gandeng Polisi Tindak Tegas Oknum yang Buang Sampah di TPS Liar
- Wali Kota Pekanbaru Tutup TPS Liar di Jalan Soekarno Hatta Ujung
- Kapolres Cianjur: Jalur Puncak Lancar Saat Angkot Tak Beroperasi
- Narapidana di Lapas Lombok Barat Bisa Video Call dengan Keluarga