Punya 20 Pertanyaan, Polda Sumsel Garap Petinggi Andira Agro untuk Kasus Penyekapan
Ketua Subbidang Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sumsel AKBP Yenni Indarti mengatakan penyidik telah memeriksa Juisman.
"Untuk melengkapi berkas, maka (terlapor) wajib dipanggil untuk dimintai keterangannya," kata Yenni.
Kasus itu berawal saat Rohiman dan Firmansyah melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel karena telah ditahan selama 24 jam di sel milik PT Andira Agro Tbk.
Kedua pelapor itu disekap setelah dituduh mencuri buah sawit milik perusahaan perkebunan tersebut.
Rohiman dan Firmansyah merasa tidak pernah mencuri buah sawit karena ada perjanjian plasma antara warga Desa Sebubus dengan pihak perusahaan.
Namun, karena hak masyarakat desa setempat tidak pernah diberikan oleh perusahaan perkebunan, mereka mengambil buah sawit yang konon ditanam di tanah milik warga.
Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sumsel AKBP Yenni Indarti mengatakan penyidik telah memeriksa Juisman.
"Untuk melengkapi berkas, maka (terlapor) wajib dipanggil untuk dimintai keterangannya," kata Yenni.(mcr35/jpnn.com)
Menurut AKBP Yenni Indarti, pemeriksaan terhadap Asisten Direktur PT Andira Agro TBK Juisman Idi untuk melengkapi berkas.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kasus Penganiayaan Dokter Koas, Polisi Kloning HP Tersangka
- Bea Cukai Nanga Badau Lepas Ekspor Bungkil Sawit ke Malaysia, Sebegini Jumlahnya
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- PTPN Rilis Varietas Kultur Jaringan Kelapa Sawit dengan Potensi CPO Tinggi
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Remaja 13 Tahun Tewas Diduga Setelah Minum Jamu, Polisi Lakukan Penyelidikan