Punya 6 Anak, 9 Cucu, Kakek SY Tak Bisa Menahan Nafsu Berahi
jpnn.com, SAMARINDA - SY (72), tersangka pencabulan cucu sendiri berusia 17 tahun di Samarinda, Kalimantan Timur, diancam pasal berlapis tentang perlindungan anak dan pasal kekerasan seksual.
Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budiarto mengatakan polisi mengamankan pelaku pada hari Sabtu (18/2).
"Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun ditambah 20 tahun," kata Eko di Mapolsek Sungai Pinang Kota Samarinda, Rabu.
Dia mengatakan setelah olah tempat kejadian perkara (TKP), penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 76 D dan E Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, pelaku dikenai pasal dalam UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Wakapolresta lantas menerangkan kronologi kejadian. Pelaku menjalankan aksinya sejak Agustus 2022, setiap hari Sabtu dan Minggu.
Tindakan tersebut dilakukan di sebuah pondok kebun milik SY, Jalan Belimau Lempake, dengan korban adalah cucu sendiri yang merupakan anak penyandang disabilitas.
Pada bulan yang sama, SY mencabuli cucunya sebanyak tiga kali setiap malam Minggu. Setiap malam itu, SY selalu mengajak cucunya ke kebun.
Eko mengungkapkan motif pelaku melakukan rudapaksa untuk memenuhi nafsu berahi sepeninggal istrinya.
Di sebuah pondokan kebun, kakek SY yang sudah punya seorang cicit, enam anak, dan sembilan cucu memerkosa seorang gadis.
- Rayakan Hari Ibu Bareng Anak, Paula Verhoeven: Rasanya Campur Aduk
- Sebegini Donasi MSIG Life untuk Makanan Bergizi & Pendidikan Anak Pra-Sejahtera
- Kunjungi Markas PBB, Fraksi PKS DPR Perjuangkan Nasib Anak-Anak Gaza Korban Agresi Israel
- Anak Dirawat di Rumah Sakit, Dhena Devanka Sindir Mantan Suami, Pedas Banget
- Peringatan HAKTP, KOPRI PB PMII Ajak Seluruh Masyarakat Cegah Kekerasan Seksual
- Tak Larang Paula Verhoeven Ketemu Anak, Baim Wong: Kapan Pun Boleh