Punya Banyak Utang, Nelayan Masih Ingin Pakai Cantrang
jpnn.com - jpnn.com - Ribuan nelayan yang tergabung dalam Paguyuban Nelayan Kota Tegal (PNKT) menggelar aksi mimbar bebas, Kamis (12/1). Mereka menuntut pemerintah mencabut pelarangan cantrang yang merugikan mereka.
Ketua PNKT Susanto Agus mengatakan, aksi itu sebagai bentuk memperjuangkan nasib nelayan cantrang. Sebab, meski segala upaya dan usaha sudah dilakukan, namun hasilnya nihil.
“Agaknya aspirasi kami belum didengar. Sehingga kami kembali menggelar aksi ini untuk memperjuangkan hak kami,” katanya.
Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 tahun 2015 maka nelayan dilarang menggunakan jaring berbentuk cantrang untuk menangkap ikan di laut. Ketentuan itu berlaku mulai 2017 ini.
Menurut Susanto, pelarangan cantrang harus diikuti solusi yang tepat. Sebab, ada banyak nelayan yang mengandalkan cantrang.
“Kami tetap meminta agar cantrang tidak dilarang. Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” paparnya.
Susanto mengungkapkan, PNKT punya 576 anggota yang hampir semuanya menggunakan cantrang. Bahkan hampir 85 persen kapal penangkap ikan di Kota Tegal juga dilengkapi cantrang.
Susanto menegaskan, pelarangan cantrang juga akan merugikan pemilik kapal. Merujuk data PNKT, katanya, saat ini ada sekitar 78 pemilik kapal masih berutang sekitar Rp 59 miliar di bank.
Ribuan nelayan yang tergabung dalam Paguyuban Nelayan Kota Tegal (PNKT) menggelar aksi mimbar bebas, Kamis (12/1). Mereka menuntut pemerintah mencabut
- 2 Nelayan Hilang di Laut Pesisir Selatan, Tim SAR Lakukan Operasi Pencarian
- Prajurit TNI AL Tangkap 3 Nelayan Pengguna Narkotika di Perairan Tanjung Sekodi
- Hilang Saat Melaut, 2 Nelayan di Gorontalo Utara Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak
- Pemerintah Terus Mendorong KUR yang Hampir 10 Tahun Berjalan untuk Usaha Produktif
- Ombudsman: Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Petani dan Nelayan Sangat Penting