Punya Banyak Utang, Nelayan Masih Ingin Pakai Cantrang

jpnn.com - jpnn.com - Ribuan nelayan yang tergabung dalam Paguyuban Nelayan Kota Tegal (PNKT) menggelar aksi mimbar bebas, Kamis (12/1). Mereka menuntut pemerintah mencabut pelarangan cantrang yang merugikan mereka.
Ketua PNKT Susanto Agus mengatakan, aksi itu sebagai bentuk memperjuangkan nasib nelayan cantrang. Sebab, meski segala upaya dan usaha sudah dilakukan, namun hasilnya nihil.
“Agaknya aspirasi kami belum didengar. Sehingga kami kembali menggelar aksi ini untuk memperjuangkan hak kami,” katanya.
Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 tahun 2015 maka nelayan dilarang menggunakan jaring berbentuk cantrang untuk menangkap ikan di laut. Ketentuan itu berlaku mulai 2017 ini.
Menurut Susanto, pelarangan cantrang harus diikuti solusi yang tepat. Sebab, ada banyak nelayan yang mengandalkan cantrang.
“Kami tetap meminta agar cantrang tidak dilarang. Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” paparnya.
Susanto mengungkapkan, PNKT punya 576 anggota yang hampir semuanya menggunakan cantrang. Bahkan hampir 85 persen kapal penangkap ikan di Kota Tegal juga dilengkapi cantrang.
Susanto menegaskan, pelarangan cantrang juga akan merugikan pemilik kapal. Merujuk data PNKT, katanya, saat ini ada sekitar 78 pemilik kapal masih berutang sekitar Rp 59 miliar di bank.
Ribuan nelayan yang tergabung dalam Paguyuban Nelayan Kota Tegal (PNKT) menggelar aksi mimbar bebas, Kamis (12/1). Mereka menuntut pemerintah mencabut
- Senator Lalita Buka Puasa Bersama Masyarakat Nelayan, Tekankan Toleransi
- Gelombang Tinggi Berpotensi Terjadi, BMKG Imbau Nelayan di DIY Tunda Melaut
- Nelayan & Masyarakat di Bali Diminta Waspada Gelombang Setinggi 3 Meter
- Dukung Kesejahteraan Nelayan, Kitabisa, Aruna, dan Yayasan Ini Lakukan Kolaborasi
- Perahu Nelayan Dihantam Ombak di Perairan Utara Karawang, Satu Orang Meninggal Dunia
- TNI AL Bersama Instansi Maritim dan Masyarakat Nelayan Membongkar Pagar Laut