Punya Banyak Utang, Nelayan Masih Ingin Pakai Cantrang
jpnn.com - jpnn.com - Ribuan nelayan yang tergabung dalam Paguyuban Nelayan Kota Tegal (PNKT) menggelar aksi mimbar bebas, Kamis (12/1). Mereka menuntut pemerintah mencabut pelarangan cantrang yang merugikan mereka.
Ketua PNKT Susanto Agus mengatakan, aksi itu sebagai bentuk memperjuangkan nasib nelayan cantrang. Sebab, meski segala upaya dan usaha sudah dilakukan, namun hasilnya nihil.
“Agaknya aspirasi kami belum didengar. Sehingga kami kembali menggelar aksi ini untuk memperjuangkan hak kami,” katanya.
Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 tahun 2015 maka nelayan dilarang menggunakan jaring berbentuk cantrang untuk menangkap ikan di laut. Ketentuan itu berlaku mulai 2017 ini.
Menurut Susanto, pelarangan cantrang harus diikuti solusi yang tepat. Sebab, ada banyak nelayan yang mengandalkan cantrang.
“Kami tetap meminta agar cantrang tidak dilarang. Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” paparnya.
Susanto mengungkapkan, PNKT punya 576 anggota yang hampir semuanya menggunakan cantrang. Bahkan hampir 85 persen kapal penangkap ikan di Kota Tegal juga dilengkapi cantrang.
Susanto menegaskan, pelarangan cantrang juga akan merugikan pemilik kapal. Merujuk data PNKT, katanya, saat ini ada sekitar 78 pemilik kapal masih berutang sekitar Rp 59 miliar di bank.
Ribuan nelayan yang tergabung dalam Paguyuban Nelayan Kota Tegal (PNKT) menggelar aksi mimbar bebas, Kamis (12/1). Mereka menuntut pemerintah mencabut
- Pagar Laut Merugikan Rakyat, Pemerintahan Era Jokowi Harus Bertanggung Jawab
- Ignasius Jonan dan Susi Pudjiastuti Akan Jadi Tim Ahli Dedi Mulyadi
- Oh Ternyata Ini Biang Kerok Pemasangan Pagar Laut Misterius
- TNI AL Bongkar Pagar Laut, Eks Sesmilpres Singgung Proses Hukum
- Menteri KKP Diminta Selesaikan Dualisme Kepengurusan HNSI
- Respons Dirjen PSDKP KKP Soal Masyarakat yang Hendak Cabuti Pagar Laut di Tangerang