Punya Bukti Baru, Iran Minta Dunia Percaya Mahsa Amini Bukan Tewas karena Dianiaya
jpnn.com, JAKARTA - Kedutaan Besar Republik Islam Iran di Jakarta menegaskan bahwa kematian Mahsa Amini bukan akibat kekerasan ataupun pemukulan.
"Sebanyak 19 ahli spesialis kedokteran hadir di Iran dan melakukan penyelidikan," kata Duta Besar Republik Islam Iran untuk Indonesia Mohammad Azad di kediamannya, Jakarta, Rabu (19/10) malam.
Dalam laporan mereka, kata Dubes Azad, bahwa Amini meninggal bukan karena mengalami kekerasan maupun pukulan, melainkan yang bersangkutan memiliki jejak rekam penyakit otak. Karena gangguan otak, Amini meninggal
Pada tanggal 7 Oktober, Organisasi Kedokteran Forensik Iran menjelaskan bahwa kematian Amini bukan pukulan di kepala atau organ vital dan anggota tubuh, melainkan akibat hipoksia serebral, gangguan irama jantung mendadak, penurunan tekanan darah, dan kehilangan kesadaran serta kekurangan oksigen ke otak.
Sebelum investigasi dan penyelidikan, kata dia, media mainstream dari Amerika hingga Eropa memberitakan bahwa telah terjadi kekerasan atau pemukulan. Mereka menyampaikan sebelum investigasi apa pun.
Setelah insiden ini, kata Dubes, berbagai pejabat tinggi Republik Islam Iran, Pemimpin Agung, kepala dari pihak kekuasaan, eksekutif, yudikatif, dan legislatif, serta Kejaksaan Agung mengambil tindakan.
"Presiden juga menelepon keluarga Amini. Investigasi selama 1 bulan dan akhirnya ditemukan apa yang sebenarnya terjadi dengan Amini," katanya.
Peristiwa meninggalnya Amini merupakan hal yang menyedihkan bagi bangsa dan pemerintah Iran.
Kematian Mahsa Amini di dalam sel tahanan telah memicu salah satu gelombang unjuk rasa dan kerusuhan terbesar yang pernah melanda Iran
- Beginilah Cara Iran Merekrut Warga Israel Jadi Mata-Matanya
- Hmmm... Puluhan Warga Yahudi Israel Mau Jadi Mata-Mata Iran
- Tanda-Tanda dan Kronologi Kejatuhan Bashar al-Assad di Suriah
- Militan Suriah Menang, Bashar Menghilang, Dinasti Assad Tumbang
- Pedemo Minta KPU DKI Usut Tuntas Surat Suara Tercoblos untuk Pram-Rano
- PW GPII Gelar Aksi Demonstrasi, Begini Tuntutannya