Punya Bukti Kuat, KPK tak Acuhkan Pembelaan Simon
jpnn.com - JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi Sapto Prabowo menyatakan, penyidik punya bukti kuat dugaan penyuapan yang diberikan owner PT Kernel Oil Pte Lts Simon Gunawan Tanjaya kepada Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini.
Karena itu, kata Johan, KPK tidak perlu mengacuhkan pembelaan dan persepsi yang disampaikan Simon melalui pengacaranya Junimart Girsang. Dalam sebuah kesempatan, Junimart Girsang menyebutkan bahwa Simon tak pernah mengenal apalagi bertemu Profesor asal ITB itu.
"Kalau itu boleh-boleh saja. Silahkan saja punya persepsi itu tetapi yang pasti kita melakukan operasi tangkap tangan kemarin itu tentu berdasarkan dari bukti-bukti bahwa ada penyelenggara negara yang kita ketahui SKK Migas, yang diduga menerima dan uang itu berasal dari S (Simon)," tegas Johan ditemui di KPK, Kamis (15/8) pagi.
Sesuai sangkaan KPK terhadap Simon, dia adalah sebagai pemberi suap dan KPK akan membuktikannya dalam persidangan di pengadilan. Bahkan untuk memperkuat dugaan suap di kasus ini, penyidik KPK tadi malam menggeledah kantor Simon di komplek SCBD, Jalan Jenderal Soedirman Jakarta.
"Yang di kantor S sudah selesai dini hari tadi. Kemudian di kantor Sekjen ESDM, kemudian yang di SKK Migas dilanjutkan pagi ini," jelas Johan Budi yang mengaku belum menerima informasi dari penyidik terkait apa saja bukti yang ditemukan.(fat/jpnn)
JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi Sapto Prabowo menyatakan, penyidik punya bukti kuat dugaan penyuapan yang diberikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Riyono Komisi IV: Kenaikan PPN Bertentangan dengan Spirit Ekonomi Pancasila
- Legislator Golkar Minta Pemerintah Tolak Investasi Starlink, Ini Alasannya
- KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos
- Kutuk Aksi Carok di Sampang, Kiai Nasih Dorong Proses Hukum yang Cepat
- Pj Gubernur Sumut Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Perdagangan dengan Jepang
- Forum Kiai Jakarta Sebut Pernyataan Suswono Bukan Penistaan Nabi Muhammad