Punya Bukti, Ovi Merasa Lebih Berhak Pakai Duo Serigala

Punya Bukti, Ovi Merasa Lebih Berhak Pakai Duo Serigala
Ovi Sovianti saat jumpa pers bersama kuasa hukumnya Henry Indraguna (tengah) dan manajemen Duo Serigala di Permata Hijau, Jakarta Selatan, Kamis (4/5). Foto: Djainab Natalia Saroh/JPNN

jpnn.com - Kisruh antara antara Ovi Sovianty dan Pamela Safitri untuk memperebutkan nama Duo Serigala masih berlanjut.

Ovi pun mendaftarkan nama Duo Serigala ke Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) Kementerian Hukum dan HAM. Padahal, sebelumnya pihak Pelangi Record sudah mendaftarkan nama Duo Serogala ke Ditjen HKI Kemenkumham demi mengantongi hak paten.

Sedangkan kubu Ovi mendaftarkan nama Duo Serigala ke DItjen HKI Kemenkumham, Rabu (10/5). Henry Indraguna, selaku kuasa hukum Ovi Sovianty mengatakan bahwa personel Duo Serigala adalah kliennya dan Lulu Zein.

“Kami sudah menanyakan pada Dirjen HKI, nggak ada masalah kalau kita mendaftarkan merek yang sama asalkan belum ada penerima sertifikat atas nama tersebut,” tutur Henry saat dihubungi JPNN, Jum’at (12/5).

Menurutnya, selama ini Pelangi Record masih sebatas mendaftarkan saja. Karenanya dia merasa yakini bakal mengantongi hak paten atas nama Duo Serigala.

“Karena bukti-bukti yang kami punya cukup kuat kalau Duo Serigala itu bukan punya Pelangi Record,” tambah Henry.

Menurut Henry, pihaknya akan terus memperjuangkan hak merek atas Duo Serigala. Untuk itu pula dia menyiapkan bukti-bukti pendukung.

“Sejak November 2014, Ovi dan Pamela sudah tampil dengan nama itu. Ada bukti-bukti transfer honor juga kita serahkan ke Ditjen HKI. Sedangkan kontrak dengan Pelangi Record itu dilakukan pada Desember 2014 dan berakhir pada Desember 2016,” kata Henry.

Kisruh antara antara Ovi Sovianty dan Pamela Safitri untuk memperebutkan nama Duo Serigala masih berlanjut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News