Punya Dua Suami, Istri Jadi Terdakwa
Jumat, 04 November 2011 – 08:29 WIB
''Sebelum melakukan pernikahan dengan Zulkifli, terdakwa mengaku dirinya telah dicerai dan talak tiga oleh suami pertamanya. Perkawinan yang hendak dilakukannya ini, hanya untuk penyelang saja, agar dirinya kembali menikah dengan suami pertamanya,'' papar JPU Budi Santoso saat di persidangan.
Akan tetapi, setelah tujuh bulan berlalu, suami pertamanya Dadang, mengetahui hal tersebut dan melaporkan perbuatan istrinya ke Polsek Sukaluyu. Atas laporan tersebut, Eti dikenakan pasal 279 ayat 2 KUHP.
Sementara itu, usai persidangan, Eti mengaku, perbuatannya tersebut tidak menyalahi aturan, terlebih aturan agama. Dirinya malah berdalih,tuduhan yang dialamatkan suami pertamanya tersebut hanya untuk balasdendam.
''Saya berumah tangga dengan dia (Dadang) sudah 17 tahun dan keadaannya sudah tiga kali putus sambung. Dalam ajaran agamakan, kalau kita mau menikah lagi (dengan suami pertama) harus menikah dengan orang lain. Nah, waktu saya menikah dengan orang lain tersebut saya malah dilaporkan,'' terangnya.(zul)
CIANJUR--Sidang perdana kasus kawin ganda dengan memiliki lebih dari dua suami (poliandri), dengan terdakwa Eti Rohayati,(35), warga Kampung Paseban,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS