Punya E-KTP tak Perlu Lagi Foto Copi KTP Lama
Jumat, 22 Juni 2012 – 06:11 WIB
JAKARTA - Hingga saat ini masih terjadi kebingunan di sebagian masyarakat mengenai sistem pemberlakuan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Bahkan, beredar layanan pesan singkat (SMS) berantai, yang mengabarkan bahwa warga yang mau mengambil e-KTP harus memfoto copi banyak-banyak KTP lama.
Masih menurut SMS berantai beredar itu, foto copian KTP lama masih diperlukan untuk sejumlah urusan, misal untuk urusan perbankan, mengurus perpanjangan STNK, BPKB, dan sejumlah urusan lainnya. Di SMS juga disebutkan, foto copi KTP lama diperlukan karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) di e-KTP beda dengan NIK di KTP lama.
Nah, bunyi SMS yang seperti itu rupanya tidak benar. Mendagri Gamawan Fauzi beberapa waktu lalu sudah menegaskan, sejumlah regulasi telah disesuaikan dengan kebijakan e-KTP.
"Semua sudah disesuaikan, yakni berdasar Perpres Nomor 67 Tahun 2011. Misal untuk memberi tanah di suatu daerah, tak perlu lagi harus punya KTP di daerah tersebut. Begitu juga untuk urusan yang lain, cukup dengan menggunakan e-KTP," jelas Gamawan.
JAKARTA - Hingga saat ini masih terjadi kebingunan di sebagian masyarakat mengenai sistem pemberlakuan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Bahkan,
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan