Punya E-KTP tak Perlu Lagi Foto Copi KTP Lama
Jumat, 22 Juni 2012 – 06:11 WIB
Perpres Nomor 67 Tahun 2011 adalah perpres tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 26 Tahun 2009 tentang penerapan KTP berbasis NIK secara nasional.
Baca Juga:
Di Perpres ditegaskan, e-KTP berlaku secara nasional di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Menurut Perpres juga, e-KTP merupakan identitas resmi bukti domisili penduduk, yang juga menjadi bukti diri penduduk untuk pengurusan kepentingan yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan.
"Bukti diri penduduk untuk pengurusan kepentingan pelayanan publik di Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Perbankan, dan Swasta yang berkaitan dengan dan tidak terbatas pada Perizinan, Usaha, Perdagangan, Jasa Perbankan, Asuransi, Perpajakan dan Pertanahan," demikian salah satu poin di Perpres.
JAKARTA - Hingga saat ini masih terjadi kebingunan di sebagian masyarakat mengenai sistem pemberlakuan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Bahkan,
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan