Punya E-KTP tak Perlu Lagi Foto Copi KTP Lama
Jumat, 22 Juni 2012 – 06:11 WIB

Punya E-KTP tak Perlu Lagi Foto Copi KTP Lama
Perpres Nomor 67 Tahun 2011 adalah perpres tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 26 Tahun 2009 tentang penerapan KTP berbasis NIK secara nasional.
Baca Juga:
Di Perpres ditegaskan, e-KTP berlaku secara nasional di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Menurut Perpres juga, e-KTP merupakan identitas resmi bukti domisili penduduk, yang juga menjadi bukti diri penduduk untuk pengurusan kepentingan yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan.
"Bukti diri penduduk untuk pengurusan kepentingan pelayanan publik di Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Perbankan, dan Swasta yang berkaitan dengan dan tidak terbatas pada Perizinan, Usaha, Perdagangan, Jasa Perbankan, Asuransi, Perpajakan dan Pertanahan," demikian salah satu poin di Perpres.
JAKARTA - Hingga saat ini masih terjadi kebingunan di sebagian masyarakat mengenai sistem pemberlakuan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Bahkan,
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi