Punya E-KTP tak Perlu Lagi Foto Copi KTP Lama

Punya E-KTP tak Perlu Lagi Foto Copi KTP Lama
Punya E-KTP tak Perlu Lagi Foto Copi KTP Lama
Perpres juga menyatakan, Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Perbankan dan Swasta wajib memberikan pelayanan bagi penduduk dengan dasar KTP Elektronik dengan tidak mempertimbangkan tempat penerbitan KTP Elektronik.

Dinyatakan juga, Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Perbankan, dan Swasta tetap memberikan pelayanan kepada penduduk yang memiliki KTP non elektronik dengan lingkup kabupaten/kota tempat penerbitan KTP non elektronik sampai dengan tanggal 31 Desember 2012.

Presiden, lewat Perpres tersebut, juga meminta Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Perbankan, dan Swasta wajib menyiapkan kelengkapan teknis yang diperlukan berkaitan dengan penerapan KTP elektronik.

Kelengkapan teknis yang diperlukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari dan tidak terbatas pada pembaca kartu pintar, pemindai sidik jari dan aplikasi pembaca KTP Elektronik. (sam/jpnn)

JAKARTA - Hingga saat ini masih terjadi kebingunan di sebagian masyarakat mengenai sistem pemberlakuan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Bahkan,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News