Punya Gaji Rp 8 Juta Bisa Beli Rumah Subsidi
![Punya Gaji Rp 8 Juta Bisa Beli Rumah Subsidi](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2017/09/08/ilustrasi-perumahan-foto-toni-suhartonoindoposjpnn.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah sudah memutuskan memperlonggar syarat pembelian rumah murah melalui fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP).
Masyarakat yang memiliki gaji hingga Rp 8 juta boleh membeli rumah bersubsidi. Sebelumnya batas maksimal ialah Rp 4 juta.
Kelonggaran syarat itu merupakan hasil rapat di rumah dinas Wakil Presiden Jusuf Kalla di Jalan Diponegoro, Jakarta, Kamis (21/2).
Kebijakan tersebut dibuat agar para ASN hingga golongan III bisa menikmati subsidi itu. Sebab, penghasilan total mereka bisa mencapai Rp 8,1 juta.
Meski demikian, tidak berarti FLPP dengan skema tersebut hanya berlaku untuk ASN. Masyarakat biasa juga bisa menikmatinya.
Selain itu, syarat tidak memiliki rumah seperti dalam Peraturan Menteri PUPR 21/PRT/M/2016 akan dianulir.
Dengan begitu, warga yang sudah memiliki rumah pertama boleh mengajukan FLPP. Syaratnya, rumah pertama itu tidak berasal dari FLPP.
Namun, pengamat properti Ali Tranghanda kurang setuju dengan naiknya ambang batas penghasilan hingga Rp 8 juta. Menurut dia, pemerintah tidak memahami prinsip public house.
Pemerintah sudah memutuskan memperlonggar syarat pembelian rumah murah melalui fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP).
- Bank Mandiri Biayai 1.012 Rumah Subsidi Berkonsep Green House, Cek Lokasinya di Sini!
- Gran Harmoni Cibitung Raih Golden Property Award untuk Pembangunan Rumah Subsidi
- Jateng Omah Expo 2024 Sukses, 136 Unit Rumah Terjual
- Jateng Dapat Kuota 11 Ribu Unit Rumah Subsidi dari BP Tapera
- Arif Maulana Kembangkan Perumahan Subsidi untuk Pekerja Informal di Serang
- Menyiapkan Rumah Subsidi bagi ASN, Pemprov Sulbar Bekerja Sama dengan BTN