Punya Hak Ingkar, Anas Tak Marasa Melakukan Obstruction ‎of Justice
jpnn.com - JAKARTA - Obstruction of justice atau menghalangi upaya penyidikan menjadi salah satu pertimbangan jaksa penuntut umum dari KPK dalam menuntut Anas Urbaningrum yang menjadi terdakwa perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya dan pencucian uang. Namun, Anas menyebut obstruction of justice bukan untuk terdakwa sebab dia memiliki hak ingkar.
"Obstruction of justice itu setahu saya bukan kepada terdakwa karena terdakwa punya hak ingkar," kata Anas usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (11/9).
Namun, Anas menegaskan bahwa memilih tidak menggunakan hak ingkar. Sebab, mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu justru mengambil hak untuk menjelaskan fakta-fakta sebenarnya.
"Hak ingkar aja yang konstitusional enggak saya ambil kok, apalagi obstruction of justice," ucap Anas.
Menurutnya, obstruction of justice harus diterapkan pada saksi-saksi yang digiring dari awal dan dipaksa oleh mantan Bendahara Umum PD Muhammad Nazaruddin untuk memberikan kesaksian palsu di persidangan. "Kan ada saksi-saksi yang menangis, itu obstruction of justice," tandasnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Obstruction of justice atau menghalangi upaya penyidikan menjadi salah satu pertimbangan jaksa penuntut umum dari KPK dalam menuntut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana