Punya Hak Ingkar, Anas Tak Marasa Melakukan Obstruction ‎of Justice
jpnn.com - JAKARTA - Obstruction of justice atau menghalangi upaya penyidikan menjadi salah satu pertimbangan jaksa penuntut umum dari KPK dalam menuntut Anas Urbaningrum yang menjadi terdakwa perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya dan pencucian uang. Namun, Anas menyebut obstruction of justice bukan untuk terdakwa sebab dia memiliki hak ingkar.
"Obstruction of justice itu setahu saya bukan kepada terdakwa karena terdakwa punya hak ingkar," kata Anas usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (11/9).
Namun, Anas menegaskan bahwa memilih tidak menggunakan hak ingkar. Sebab, mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu justru mengambil hak untuk menjelaskan fakta-fakta sebenarnya.
"Hak ingkar aja yang konstitusional enggak saya ambil kok, apalagi obstruction of justice," ucap Anas.
Menurutnya, obstruction of justice harus diterapkan pada saksi-saksi yang digiring dari awal dan dipaksa oleh mantan Bendahara Umum PD Muhammad Nazaruddin untuk memberikan kesaksian palsu di persidangan. "Kan ada saksi-saksi yang menangis, itu obstruction of justice," tandasnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Obstruction of justice atau menghalangi upaya penyidikan menjadi salah satu pertimbangan jaksa penuntut umum dari KPK dalam menuntut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada
- 5 Berita Terpopuler: Ide Terobosan Baru soal Seleksi PPPK, Hapuskan Diskriminasi di UU ASN, 90 Ribu Honorer Bakal Menggugat
- Seluruh Honorer Pelamar Seleksi Tahap 2 jadi PPPK Paruh Waktu, Waduh
- Sudah Ada Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan