Punya Hak Ingkar, Anas Tak Marasa Melakukan Obstruction ‎of Justice

jpnn.com - JAKARTA - Obstruction of justice atau menghalangi upaya penyidikan menjadi salah satu pertimbangan jaksa penuntut umum dari KPK dalam menuntut Anas Urbaningrum yang menjadi terdakwa perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya dan pencucian uang. Namun, Anas menyebut obstruction of justice bukan untuk terdakwa sebab dia memiliki hak ingkar.
"Obstruction of justice itu setahu saya bukan kepada terdakwa karena terdakwa punya hak ingkar," kata Anas usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (11/9).
Namun, Anas menegaskan bahwa memilih tidak menggunakan hak ingkar. Sebab, mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu justru mengambil hak untuk menjelaskan fakta-fakta sebenarnya.
"Hak ingkar aja yang konstitusional enggak saya ambil kok, apalagi obstruction of justice," ucap Anas.
Menurutnya, obstruction of justice harus diterapkan pada saksi-saksi yang digiring dari awal dan dipaksa oleh mantan Bendahara Umum PD Muhammad Nazaruddin untuk memberikan kesaksian palsu di persidangan. "Kan ada saksi-saksi yang menangis, itu obstruction of justice," tandasnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Obstruction of justice atau menghalangi upaya penyidikan menjadi salah satu pertimbangan jaksa penuntut umum dari KPK dalam menuntut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN