Punya Hubungan Khusus dengan Stafnya, Anggota KPU Ini Dipecat DKPP
Kamis, 12 Maret 2020 – 06:00 WIB
Teradu juga terbukti melanggar Pasal 12 dan Pasal 15 huruf a dan d, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Zul Juliska Praja selaku Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara sejak dibacakan putusan ini,” kata Muhammad.
Sebagai informasi, perkara nomor 14-PKE-DKPP/II/2020 ini diadukan Harudin yang berprofesi sebagai PNS (pengadu 1) serta R (pengadu 2). (gir/jpnn)
Hubungan tidak wajar teradu dan pengadu 2 berlangsung secara intens dan menimbulkan perasaan saling suka di antara keduanya.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- Muhammad Sarif-Moch Noer Gugat Hasil Pilkada ke MK dan Adukan KPU ke DKPP
- Tim Hukum Paslon Aurama Laporkan Belasan Komisioner Bawaslu di Sulsel ke DKPP
- DKPP Segera Gelar Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU Banyuasin dan Ogan Ilir
- 6 Langkah Bawaslu Antisipasi Pengawas Meninggal Dunia Saat Pilkada
- Massa AMPD Geruduk Bawaslu Minta Segera Turun Tangani Pilgub Sumsel