Punya Istri di Manado, WN AS Terancam Dideportasi

Punya Istri di Manado, WN AS Terancam Dideportasi
Warga negara Amerika Serikat (AS) bernama Ferguson Derrick Paul alias Abdul Jalil (kanan) dan petugas Kantor Imigrasi Manado. Foto: Kemenkumham

jpnn.com, MANADO - Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Utara tidak pandang bulu dalam menangani warga negara asing (WNA) yang tak sesuai aturan imigrasi. Warga negara (WN) Amerika Serikat pun tak luput dari tindakan tegas Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Sulut.

Belum lama ini, Kantor Imigrasi (Kanim) Manado memeriksa seorang pria bernama Ferguson Derrick Paul alias Abdul Jalil asal AS. Pemegang paspor bernomor 506870271 itu tinggal bersama istrinya seorang warga negara Indonesia (WNI) di Mapanget, Manado.

Namun, Derrick yang lahir di New York memiliki izin keimigarsian. Sebab, masa berlaku izin tinggalnya telah berakhir atau over stay. 

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulut Dodi Karnida mengungkapkan, Derrick bisa dideportasi sesuai ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011. Bahkan, WN AS itu juga bisa dimasukkan ke dalam Daftar Penangkalan.

Sedangkan istri Derrick yang melindungi WNA bermasalah bisa dikenai Pasal 124 huruf b UU Keimigrasian dengan ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan. “Atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta,” sebutnya.(adv/jpnn)


Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Utara tidak pandang bulu dalam menangani warga negara


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News