Punya Keluhan dan Permasalahan soal THR? Silakan Mengadu ke Posko Dinaskertrans

jpnn.com, PALEMBANG - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigran (Disknakertrans) Sumatera Selatan membuka posko pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja.
Posko pengaduan THR ini dibuka secara offline dan online.
"Bagi pekerja yang memiliki kendala dalam pembayaran THR yang dilakukan perusahaan, dapat langsung mendatangi posko atau mengadu secara online," ungkap
Plt Kepala Disnakertrans Sumsel Edward Candra, Senin (17/3).
Posko pengaduan THR ini bertujuan untuk mengakomodir keluhan dan permasalahan pembayaran THR Lebaran 1446 Hijriah.
"THR harus diberikan perusahaan kepada pekerja sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR bagi pekerja di perusahaan, " ujar Candra.
Kata Candra, dalam peraturan tersebut, pembayaran THR bagi pekerja atau buruh wajib diberikan sekali dalam satu tahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing serta dibayarkan selambat-lambatnya H-7 Lebaran.
"Regulasi sudah mengatur pemberian THR. Jadi, kami meminta perusahaan yang ada di Sumsel untuk mematuhi regulasi tersebut," punya Candra.
Nah bagi Anda yang ingin mengadu terkait permasalahan THR dapat datang langsung ke Kantor Disnakertrans Sumsel di Jalan Jenderal Achmad Yani Nomor 284, 14 Ulu, Plaju, Seberang Ulu II, Kota Palembang.
Bagi para pekerja yang mempunyai keluhan dan permasalahan pembayaran THR Lebaran 2025, silakan adukan ke posko pengaduan THR.
- NAA Ditangkap di Banyuasin, Ini Dosa yang Telah Diperbuat
- Outlet Pegadaian Galeri 24 Diburu Masyarakat
- Terbawa Arus, 2 Bocah Tenggelam di Sungai Ogan
- Momen Lebaran, Gubernur Harum Beri 3 THR Spesial Untuk Rakyat Kaltim
- Perusahaan Aplikator Hanya Beri BHR Rp50 Ribu untuk Driver Ojol, Begini Respons Wamenaker
- Aksi Bang Jago Minta THR Sambil Bawa Golok di Kabupaten Bandung Viral di Medsos