Punya KTP Indonesia, Melebihi Izin Tinggal, Imigrasi Tangkap Warga Malaysia

jpnn.com - BATAM - Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Imigrasi Kelas I Khusus Batam mengamankan Human Resources Development (HRD) salah satu perusahaan jasa pelayaran di Batam berinisial Al alias Ad di kantornya di salah satu hotel di daerah Jodoh, Senin (23/3) lalu.
Warga Negara Malaysia ini diamankan karena melebihi batas waktu izin tinggal (overstay) di Indonesia.
Setelah ditelusuri ternyata Al tidak hanya melebihi izin tinggal, ia juga memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Andi yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam padahal dia adalah WN asing.
"Hingga saat ini masih kami periksa, dan masih dilakukan proses," ujar Kabid Wasdakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Rafli, Rabu (11/3).
Terkait KTP yang dimiliki Al, menurut Rafli tidak terdaftar di Disdukcapil Kota Batam.
"KTP nya tidak terdaftar," ungkap Rafli.
Rafli mengatakan, ketika diamankan Al berstatus pekerja di salah satu jasa pelayaran di Batam. Bukan hanya sebagai pegawai biasa, mantan pegawai jasa pelayaran yang enggan disebutkan namanya mengatakan bila Al menjabat Manager HRD.
Namun keterangan tersebut disangkal Jacky yang mengaku sebagai HRD perusahaan tersebut.
BATAM - Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Imigrasi Kelas I Khusus Batam mengamankan Human Resources Development (HRD) salah
- Pembangunan Jateng 2026 Diarahkan untuk Penopang Swasembada Pangan
- 1 Rumah Rusak Berat Tertimpa Longsor di Cianjur
- Pemprov Jabar: Lahan SMAN 1 Bandung Bukan Milik Perkumpulan Lyceum Kristen
- 253.409 Warga Jateng Manfaatkan Program Pemutihan Pajak, Terkumpul Rp61,9 Miliar
- Dituduh Menelantarkan Anak & Istri, Bambang Wuragil Merespons Begini
- Mbak Ita & Suami Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap Proyek di Semarang