Punya Lima Kandidat Cawagub, Berharap Diusung PKS
jpnn.com - GORONTALO – Bursa pencalonan calon gubernur jelang pentas Pilgub Gorontalo 2017 makin seru. Sejumlah kandidat tak henti-hentinya memainkan taktik menggalang kekuatan koalisi lintas partai agar bisa maju sebagai cagub.
Salah satunya muncul yakni Zainudin Hasan yang turut membidik kursi yang saat ini masih diduduki Gubernur Rusli Habibie. Mantan Bupati Pohuwato dan Bulukumba, Sulsel ini disebut-sebut punya kans besar menggunakan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebagai kendaraan politiknya.
Ini lantaran Zainudin jauh hari sudah membangun komunikasi politik dengan parpol pemilik 5 kursi di DPRD Provinsi Gorontalo tersebut. Bagi Zainudin Hasan modal 5 kursi dari PKS setidaknya tinggal menjajaki koalisi parpol pemilik minimal 4 kursi. Mengingat syarat pencalonan untuk Pilgub sekurang-kurangnya 9 kursi.
Lantas dengan koalisi parpol mana saja Zainudin hendak memuluskan niatnya ikut kompetisi? Menjawab hal tersebut mantan Bupati Bulukumba satu periode ini mengaku sudah ada lima pola tawaran koalisi.
Dengan kata lain, partai yang mengajak koalisi menyodorkan nama bakal calon wakil gubernur sebagai pendamping Zainudin.
Kelimanya yakni koalisi PKS-PDIP dengan kerangka pasangan calon Zainudin Hasan-Moh. Kris Wartabone (ZIKIR). Koalisi kedua yakni PKS-Hanura menjagokan paket Zainudin Hasan-Adhan Dambea (ZIHAD).
Ketiga alternatif koalisi PKS-PAN mengusung Zainudin Hasan-Idris Rahim (ZAID). Formasi koalisi keempat yakni PKS-Demokrat lewat kerangka pasangan Zainudin Hasan-Gusnar Ismail.
Dan alternatif kelima koalisi PKS-PPP dengan nama paket Zainudin Hasan-Winarni Monoarfa.
- Prabowo Bilang Nasi Goreng Megawati Enak Sekali, Masa, sih?
- Tanggapi Isu Menhut Mau Membabat Hutan, Ahmad Yohan Singgung Penghijauan
- Terungkap! Komunikasi Prabowo-Megawati Lancar Meski Belum Bertemu Sejak Pelantikan
- Peran Politik Muzani Gerindra Sebagai Perantara Komunikasi Prabowo-Megawati
- Kejagung Bangun Sistem Pantau Tuntutan Jaksa, Sahroni: Keren, Pastikan Semua Patuh!
- Komisi II Bakal Undang Mendagri-KPU Bahas Opsi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih