Punya Niat Bantu KPK

Punya Niat Bantu KPK
Punya Niat Bantu KPK
JAKARTA -- Anggota DPR, Panda Nababan, menegaskan bahwa laporan perilaku hakim pengadilan tipikor yang dia sampaikan ke Komisi Yudisial (KY), bukan semata-mata persoalan pribadi lantaran dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Goeltom.

Dia mengatakan, laporan dibuat karena menurutnya lima hakim pengadilan tipikor yang menyidangkan perkara suap dengan terdakwa Dudhie Makmun Murod, telah melanggar etika, dan bahkan melanggar UU kehakiman, yang mengharuskan hakim bersikap profesional, independen, dan fair. Menurut Panda, hakim saat menyidangkan perkara ini telah menghilangkan sejumlah fakta, sebaliknya, fakta yang tidak ada dianggap ada. "Ada fakta-fakta yang dimanipulasi. Yang ada ditiadakan, yang tak ada diadakan," ujar Panda kepada wartawan usai menyampaikan laporkan ke KY, Rabu (13/10).

"Jadi ini bukan kepentingan saya pribadi. Tapi ini soal kebenaran," imbuhnya. Dia juga mengatakan, langkah yang dia lakukan, yakni melaporkan hakim pengadilan tipikor ke KY, merupakan yang pertama kali. Selama ini, lanjut politisi PDIP itu, belum pernah ada pihak yang melaporkan hakim tipikor.

Dia juga menegaskan, langkahnya ini sekaligus untuk membantu KPK. Dikatakan, jangan sampai proses penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan, yang dilakukan KPK, akhirnya berantakan di pengadilan tipikor. "Saya ingin membantu KPK, supaya hasil penyelidikan, penyidikan, ujungnya tetap baik," ucapnya. (sam/rnl/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Syamsul Arifin Masih Nyawer

JAKARTA -- Anggota DPR, Panda Nababan, menegaskan bahwa laporan perilaku hakim pengadilan tipikor yang dia sampaikan ke Komisi Yudisial (KY), bukan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News