Punya NIK Otomatis Ditagih Pajak? Begini Kata DJP
Minggu, 10 Oktober 2021 – 20:46 WIB
Pemberlakuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi pertanyaan banyak dari banyak pihak. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com
"Dengan ketentuan baru ini, maka WP OP tidak perlu repot melakukan pendaftaran ke KPP, karena NIK tersebut sudah berfungsi sebagai NPWP," ucap Neilmaldrin. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Pemberlakuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi pertanyaan banyak dari banyak pihak.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- Kaya Susah
- Harga Emas Antam Melonjak, Jadi Sebegini
- Media Asing Sorot Danantara, Dinilai Serius soal Profesionalitas
- Kemudahan Akses Pendanaan bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Sedang Dibahas Pemerintah
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Semarak Ramadan, Pelindo Solusi Logistik Berbagi Ribuan Sembako dan Santunan