Punya NPWP, Wajib Bayar Pajak

Punya NPWP, Wajib Bayar Pajak
Punya NPWP, Wajib Bayar Pajak

Dalam kesempatan tersebut, Rita memasukan berkas SPT Tahunan PPh OP tahun 2013 ke dalam kotak SPT Tahunan. Kesempatan itu juga disaksikan Wakil Bupati Kukar Ghufron Yusuf dan Sekretaris Kabupaten Kukar Edi Damansyah yang turut menyampaikan SPT tahunan PPh orang pribadi khususnya melalui e-SPT. (hmp10/rom/k12)


TENGGARONG - Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) menyambut baik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang mempermudah wajib pajak menyampaikan SPT tahunan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News