Punya NPWP, Wajib Bayar Pajak
Senin, 31 Maret 2014 – 16:26 WIB
Dalam kesempatan tersebut, Rita memasukan berkas SPT Tahunan PPh OP tahun 2013 ke dalam kotak SPT Tahunan. Kesempatan itu juga disaksikan Wakil Bupati Kukar Ghufron Yusuf dan Sekretaris Kabupaten Kukar Edi Damansyah yang turut menyampaikan SPT tahunan PPh orang pribadi khususnya melalui e-SPT. (hmp10/rom/k12)
TENGGARONG - Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) menyambut baik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang mempermudah wajib pajak menyampaikan SPT tahunan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- UMKM Stable Shoescare Perkuat Posisi di Industri Perawatan Fesyen Item
- Bank Indonesia dibimbing.id Kolaborasi Melatih 300 Mahasiwa Mahir Digital Marketing
- Harga Emas Antam Hari Ini 26 November Merosot, Berikut Daftarnya
- Sempat Turun, Saham Telkom Diprediksi Memiliki Prospek Bagus
- Seusai Minyak Goreng, Harga Cabai Rawit hingga Bawang Merah Naik
- Aplikasi Pemesanan AirAsia jadi yang Terbaik versi World Travel Tech Awards 2024