Punya NPWP, Wajib Bayar Pajak
Senin, 31 Maret 2014 – 16:26 WIB

Punya NPWP, Wajib Bayar Pajak
Dalam kesempatan tersebut, Rita memasukan berkas SPT Tahunan PPh OP tahun 2013 ke dalam kotak SPT Tahunan. Kesempatan itu juga disaksikan Wakil Bupati Kukar Ghufron Yusuf dan Sekretaris Kabupaten Kukar Edi Damansyah yang turut menyampaikan SPT tahunan PPh orang pribadi khususnya melalui e-SPT. (hmp10/rom/k12)
TENGGARONG - Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) menyambut baik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang mempermudah wajib pajak menyampaikan SPT tahunan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Iwan Sunito Siap Dukung Program 3 Juta Rumah Lewat Kolaborasi Swasta
- Rencana Impor Diklaim Tak Bakal Ganggu Swasembada Pangan Nasional
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang