Punya Pacar Bandar Narkoba, Mbak Fefe Hidup Bergelimang Harta, Berujung Lama di Penjara
jpnn.com, SEMARANG - Seorang perempuan asal Sragen, Jawa Tengah, Fefe alias F (30) harus berurusan dengan Polda Jateng.
Fefe ditangkap Polda Jateng akibat membantu pacarnya, Johan Wahyudi alias JW (43), mengelola uang hasil bisnis narkoba.
Polda Jateng telah menetapkan JW dan Fefe sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait bisnis narkoba.
"Pelaku (JW) dibantu oleh F yang merupakan pacar dari pelaku. (F) diamankan di Sragen pada 4 November lalu," kata Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi keterangan pers di lobi Mapolda Jateng, Rabu (29/12).
JW merupakan terpidana kepemilikan sabu-sabu seberat 1 kilogram.
JW ditangkap BNN pada 2014 lalu dan menjalani masa hukuman 11 tahun penjara di Lapas Kedungpane, Semarang.
Namun, JW dari balik jeruji besi diduga masih mengendalikan bisnis narkoba.
Irjen Luthfi menjelaskan JW menjalankan penjualan dan peredaran sabu-sabu dari balik jeruji besi Lapas Kedungpane.
Fefe ditangkap Polda Jateng akibat membantu pacarnya, Johan Wahyudi alias JW (43), mengelola uang hasil bisnis narkoba. Fefe terancam lama di penjara.
- Waspada Peredaran Jamu Kunyit Narkoba
- Selamat, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Terima Penghargaan Insan P4GN dari BNNP Jawa Tengah
- Kasus Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala SMK Pembaharuan Porsea Divonis 4 Tahun Penjara
- Calon Penumpang Selundupkan 1 Kg Sabu-Sabu dan Ekstasi Lewat Bandara
- 2 Sopir Jip Wisata Bromo Positif Narkoba, Diserahkan ke BNN
- 23 Polisi di Sumut Kena PTDH, Banyak yang Terlibat Narkoba