Punya Pacar Bandar Narkoba, Mbak Fefe Hidup Bergelimang Harta, Berujung Lama di Penjara

jpnn.com, SEMARANG - Seorang perempuan asal Sragen, Jawa Tengah, Fefe alias F (30) harus berurusan dengan Polda Jateng.
Fefe ditangkap Polda Jateng akibat membantu pacarnya, Johan Wahyudi alias JW (43), mengelola uang hasil bisnis narkoba.
Polda Jateng telah menetapkan JW dan Fefe sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait bisnis narkoba.
"Pelaku (JW) dibantu oleh F yang merupakan pacar dari pelaku. (F) diamankan di Sragen pada 4 November lalu," kata Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi keterangan pers di lobi Mapolda Jateng, Rabu (29/12).
JW merupakan terpidana kepemilikan sabu-sabu seberat 1 kilogram.
JW ditangkap BNN pada 2014 lalu dan menjalani masa hukuman 11 tahun penjara di Lapas Kedungpane, Semarang.
Namun, JW dari balik jeruji besi diduga masih mengendalikan bisnis narkoba.
Irjen Luthfi menjelaskan JW menjalankan penjualan dan peredaran sabu-sabu dari balik jeruji besi Lapas Kedungpane.
Fefe ditangkap Polda Jateng akibat membantu pacarnya, Johan Wahyudi alias JW (43), mengelola uang hasil bisnis narkoba. Fefe terancam lama di penjara.
- KPK Menggeledah Kantor Hukum Febrie Diansyah, LSAK: Tuntaskan Kasus TPPU SYL
- Ribuan Narkoba Tangkapan TNI AL dan BNNP Aceh Dimusnahkan di Sini
- Gencar Berantas Narkoba, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY & BNNP Klaim Selamatkan 13 Ribu Jiwa
- Sidang Etik Brigadir Ade Kurniawan Ditunda, Batas Waktu Belum Ditentukan
- Wakapolda Jateng Siap Bertindak Tegas Atasi Maraknya Kasus Polisi Nakal
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi