Punya Pacar Bandar Narkoba, Mbak Fefe Hidup Bergelimang Harta, Berujung Lama di Penjara
Rabu, 29 Desember 2021 – 20:28 WIB
"Kami lakukan koordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Jateng untuk menunda pelepasan JW," katanya.
Selain itu, polisi juga akan menggandeng salah satu bank swasta untuk membantu pengusutan TPPU yang dilakukan JW.
Para tersangka diancam Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU, serta Pasal 137 Huruf A Subsider Pasal 137 Huruf A UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. (mcr5/jpnn)
Fefe ditangkap Polda Jateng akibat membantu pacarnya, Johan Wahyudi alias JW (43), mengelola uang hasil bisnis narkoba. Fefe terancam lama di penjara.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Aipda Robig Belum Menyerahkan Memori Banding, Begini Penjelasan Polda Jateng
- 2 ASN di Penajam Paser Utara Ditangkap terkait Narkoba
- Penabrak 1 Keluarga di Pekanbaru Sempat Konsumsi Sabu-Sabu
- Penyelundupan 19 Butir Ekstasi Digagalkan Petugas Lapas Karawang
- Korban Meninggal Gegara Pengemudi Calya Mabuk Narkoba jadi 3 Orang, Ini Identitasnya
- Tahun Baru, Pesta Narkoba, Pulangnya Sejoli Menabrak Pemotor di Pekanbaru, Ibu dan Anak Tewas