Punya Pekerjaan Halal Malah Pilih yang Haram
jpnn.com, KOTAWARINGIN TIMUR - Ahmad sudah memiliki pekerjaan halal sebagai buruh harian lepas.
Namun, pria 41 tahun tersebut ternyata memilih pekerjaan haram.
Upah sebagai buruh yang tak seberapa membuat Ahmad memilih menjadi pengedar sekaligus kurir sabu-sabu.
Akibatnya, dia harus meringkuk di balik jeruji besi.
Warga Jalan S Parman Gang Kaswari, Kecamatan Mentawa Baru, Ketapang itu ditangkap, Minggu (6/8).
Ahmad diciduk saat membawa satu paket sabu-sabu di Jalan Pramuka, Kecamatan Ketapang.
Kasatnarkoba Polres Kotawaringin Timur AKP Yonals mengatakan, Ahmad sudah mendekam di tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penangkapan bermula saat polisi melakukan patroli dan mendapatkan informasi bahwa salah satu ruko kerap digunakan untuk berpesta narkoba.
Ahmad sudah memiliki pekerjaan halal sebagai buruh harian lepas.
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 10,95 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Pengedar Ini Mendapat Narkoba dari Napi Bernama Om Kumis, Kok Bisa?
- Tangkap Kurir, Polres Pasangkayu Gagalkan Pengiriman 755 Gram Sabu-Sabu
- Upaya Penyelundupan Narkoba ke Dalam Rutan Poso Digagalkan Petugas
- AB Kendalikan Peredaran Narkoba dari Lapas Jambi, Kok Bisa?
- Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi di Lombok, Sita 1,02 Kg Sabu-Sabu