Punya Pekerjaan Halal Malah Pilih yang Haram

jpnn.com, KOTAWARINGIN TIMUR - Ahmad sudah memiliki pekerjaan halal sebagai buruh harian lepas.
Namun, pria 41 tahun tersebut ternyata memilih pekerjaan haram.
Upah sebagai buruh yang tak seberapa membuat Ahmad memilih menjadi pengedar sekaligus kurir sabu-sabu.
Akibatnya, dia harus meringkuk di balik jeruji besi.
Warga Jalan S Parman Gang Kaswari, Kecamatan Mentawa Baru, Ketapang itu ditangkap, Minggu (6/8).
Ahmad diciduk saat membawa satu paket sabu-sabu di Jalan Pramuka, Kecamatan Ketapang.
Kasatnarkoba Polres Kotawaringin Timur AKP Yonals mengatakan, Ahmad sudah mendekam di tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penangkapan bermula saat polisi melakukan patroli dan mendapatkan informasi bahwa salah satu ruko kerap digunakan untuk berpesta narkoba.
Ahmad sudah memiliki pekerjaan halal sebagai buruh harian lepas.
- Petugas Temukan Bola Tenis di Lapas Pamekasan, Ternyata Berisi Narkoba
- KemenPPPA Geram Ada Alat Isap Sabu-Sabu dan Botol Miras di Kelas TK Riau
- Dagang Sabu-Sabu, Penjahit Asal Palembang Ditangkap di Ogan Ilir
- NAA Ditangkap di Banyuasin, Ini Dosa yang Telah Diperbuat
- Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Hukuman Seumur Hidup Untuk Kurir Sabu-Sabu
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu