Punya Pekerjaan Halal Malah Pilih yang Haram

jpnn.com, KOTAWARINGIN TIMUR - Ahmad sudah memiliki pekerjaan halal sebagai buruh harian lepas.
Namun, pria 41 tahun tersebut ternyata memilih pekerjaan haram.
Upah sebagai buruh yang tak seberapa membuat Ahmad memilih menjadi pengedar sekaligus kurir sabu-sabu.
Akibatnya, dia harus meringkuk di balik jeruji besi.
Warga Jalan S Parman Gang Kaswari, Kecamatan Mentawa Baru, Ketapang itu ditangkap, Minggu (6/8).
Ahmad diciduk saat membawa satu paket sabu-sabu di Jalan Pramuka, Kecamatan Ketapang.
Kasatnarkoba Polres Kotawaringin Timur AKP Yonals mengatakan, Ahmad sudah mendekam di tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penangkapan bermula saat polisi melakukan patroli dan mendapatkan informasi bahwa salah satu ruko kerap digunakan untuk berpesta narkoba.
Ahmad sudah memiliki pekerjaan halal sebagai buruh harian lepas.
- Bea Cukai Tembilahan dan Polres Inhil Sita 3,2 Kg Sabu-Sabu dari ABK KLM Mutiara Mas
- 3 Residivis Kasus Narkoba di Bali Berulah Lagi
- Kantongi Puluhan Paket Sabu-Sabu Siap Edar, Pria di Musi Rawas Diringkus
- Kedapatan Bawa 22 Paket Sabu-Sabu, Dua Pria Ditangkap
- 3 Polisi di Jepara Terbukti Konsumsi Sabu-sabu, Sanksi Menunggu Mereka
- Mahasiswi di Pekanbaru Ditangkap Saat Menyelundupkan Sabu-Sabu ke Lapas