Punya Pendapatan Halal, Buruh Pilih Penghasilan Haram

Punya Pendapatan Halal, Buruh Pilih Penghasilan Haram
Polisi memborgol pelaku kriminal. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

RW mengaku baru lima bulan menjadi kurir sabu-sabu.

Dia mendapatkan barang haram itu dari temannya.

Menurut rencana, dia akan mengantarkan barang haram tersebut kepada pmesan.

RW dijadikan tersangka dan dijerat  pasal 112 jo pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. (jn/rin)


RW ditangkap petugas Polres Kutai Timur karena kedapatan membawa sabu-sabu, Minggu (5/3) malam.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News