Punya Pendapatan Halal, Buruh Pilih Penghasilan Haram
Kamis, 09 Maret 2017 – 01:53 WIB
RW mengaku baru lima bulan menjadi kurir sabu-sabu.
Dia mendapatkan barang haram itu dari temannya.
Menurut rencana, dia akan mengantarkan barang haram tersebut kepada pmesan.
RW dijadikan tersangka dan dijerat pasal 112 jo pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. (jn/rin)
RW ditangkap petugas Polres Kutai Timur karena kedapatan membawa sabu-sabu, Minggu (5/3) malam.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- 2 Wanita dari Malaysia Ini Mau Selundupkan Narkoba ke Indonesia, Untung TNI Sigap
- Polda Kalsel Sikat 3 Jaringan Pengedar Narkoba, Sebegini Uang & Sabu-Sabu yang Disita
- Asyik Pakai Narkoba di Apartemen Jakarta Barat, Darwin Ditangkap
- Operasi Gabungan Tangkap Dua Pecandu
- Ssst, Oknum Polisi dan Guru Honorer Ditangkap
- Wali Kota Apresiasi Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Bali View