Punya Perda Larangan Warung Buka Saat Ramadan? Siap-Siap Saja Dievaluasi

jpnn.com - SERANG - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menyisir keberadaan peraturan daerah (perda) kabupaten/kota yang melarang warung makan buka saat siang hari di Bulan Ramadan. Menurutnya, pemerintah provinsi bisa mengevaluasi keberadaan perda bermasalah buatan pemerintah kabupaten/kota.
Direktur Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat Kemendagri, Asadullah di Serang, Banteng, Senin (13/6) mengatakan, pemerintah provinsi merupakan kepanjangan tangan pemerintah pusat. Pemerintah provinsi pun punya kewenangan mengevaluasi perda buatan kabupaten/kota.
"Gubernur kepanjangan pemerintah pusat, mana pasal yang tidak sesuai atau bertentangan, akan dilakukan revisi atau evaluasi dulu,” katanya usai mengunjungi warung Bu Saeni di Kota Serang, Banten yang dirazia satuan polisi pamong praja (Satpol PP) setempat karena melayani pelanggan di siang hari saat Ramadan.
Lebih lanjut Asadullah mengatakan, Kemendagri punya wewenang menjatuhkan sanksi. “Untuk sanksi, kalau ada pelanggaran SOP (standard operation procedure, red), ditangani Inspektorat Jenderal (Kemendagri,red)," ujarnya.
Ia menambahkan, Kemendagri sudah melakukan penyelidikan. “Wawancara sudah dilakukan, hari ini belum ada keputusan. Sanksi aparat di kota mestinya dilakukan Pemkot Serang," ujarnya.(gir/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- Rayakan Hari Kartini, J99 Corp Komitmen Berdayakan Perempuan
- Ketua MUI Prof Niam Sampaikan Bela Sungkawa Atas Meninggalnya Pemimpin Katolik Paus Fransiskus
- Paus Fransiskus Meninggal Dunia, Megawati Kirim Surat Ucapan Dukacita
- Praktisi Hukum: Surat Edaran Gubernur Tak Bisa Dijadikan Acuan Hukum
- Pegadaian Peduli, Beri Kenyamanan Beribadah di 50 Masjid Dengan Karpet Bersih