Punya Perda Miras, Gencar Razia
Jumat, 20 Januari 2012 – 09:45 WIB
CIREBON - Seolah tak peduli dengan polemik seputar evaluasi sembilan peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang peradaran minuman keras alias miras, sejumlah daerah terus intensif menggelar razia minuman yang bisa membuat mabuk itu. Informasi tersebut ternyata benar, saat melakukan razia di warung milik Tarli (35) di Desa Pangenan, Polisi menemukan 24 botol miras anggur merah dan dua botol bir putih. Sedangkan razia di warung milik Sutri (45) di Desa Pangarengan, Polisi menemukan sedikitnya lima jeriken berisi tuak. Minuman keras dan tuak yang disita dari kedua warung tersebut selanjutnya dibawa ke Mapolsek Pangenan untuk dijadikan sebagai barang bukti.
Di Kabupaten Cirebon misalnya, Polisi Sektor Pangenan menyita puluhan botol miras dan jeriken tuak saat melaksanakan operasi penyakit masyarakat (pekat) Lodaya 2012, Kamis (19/1). Puluhan botol miras yang diamankan, didapat dari dua buah warung di Desa Pangenan dan Desa Pangarengan. Pemkab Cirebon sendiri punya perda larangan peredaran miras.
Razia pekat yang dipimpin Kepala Polsek Pangenan, AKP Jufrini SH melibatkan sedikitnya 20 personel. Awalnya, petugas mendapat informasi dari warga mengenai keberadaan warung yang memperjualbelikan minuman keras dan tuak.
Baca Juga:
CIREBON - Seolah tak peduli dengan polemik seputar evaluasi sembilan peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang peradaran minuman keras alias
BERITA TERKAIT
- Masih Berstatus Awas, Gunung Ibu kembali Erupsi, Luncurkan Lava Pijar Setinggi 200 Meter
- Imbas Banjir di Grobogan, 2 Perjalanan KA Daop Semarang Dibatalkan
- Honorer Databse BKN Penasaran soal Seragam PPPK Paruh Waktu?
- Kesaksian Sekuriti dalam Peristiwa Kebakaran Glodok Plaza
- 6 Anggota Sindikat Penjual Bayi Ditangkap di Pekanbaru, Korban Orang Tak Mampu
- Keberadaan Mbak Ita Masih Tanda Tanya, Pj Sekda Kota Semarang Ungkap Alasannya