Punya Perda Miras, Gencar Razia
Jumat, 20 Januari 2012 – 09:45 WIB
CIREBON - Seolah tak peduli dengan polemik seputar evaluasi sembilan peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang peradaran minuman keras alias miras, sejumlah daerah terus intensif menggelar razia minuman yang bisa membuat mabuk itu. Informasi tersebut ternyata benar, saat melakukan razia di warung milik Tarli (35) di Desa Pangenan, Polisi menemukan 24 botol miras anggur merah dan dua botol bir putih. Sedangkan razia di warung milik Sutri (45) di Desa Pangarengan, Polisi menemukan sedikitnya lima jeriken berisi tuak. Minuman keras dan tuak yang disita dari kedua warung tersebut selanjutnya dibawa ke Mapolsek Pangenan untuk dijadikan sebagai barang bukti.
Di Kabupaten Cirebon misalnya, Polisi Sektor Pangenan menyita puluhan botol miras dan jeriken tuak saat melaksanakan operasi penyakit masyarakat (pekat) Lodaya 2012, Kamis (19/1). Puluhan botol miras yang diamankan, didapat dari dua buah warung di Desa Pangenan dan Desa Pangarengan. Pemkab Cirebon sendiri punya perda larangan peredaran miras.
Razia pekat yang dipimpin Kepala Polsek Pangenan, AKP Jufrini SH melibatkan sedikitnya 20 personel. Awalnya, petugas mendapat informasi dari warga mengenai keberadaan warung yang memperjualbelikan minuman keras dan tuak.
Baca Juga:
CIREBON - Seolah tak peduli dengan polemik seputar evaluasi sembilan peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang peradaran minuman keras alias
BERITA TERKAIT
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom